Tribun Tanggamus
Numpang Truk, Begitu Turun Pria Asal Tanggamus Todongkan Senjata Api ke Sopir
Polsek Talang Padang, Tanggamus, menangkap Zainal Abidin, seorang penodong sopir truk dengan senjata api (senpi) rakitan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Talang Padang, Tanggamus, menangkap Zainal Abidin, seorang penodong sopir truk dengan senjata api (senpi) rakitan.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, Zainal ditangkap di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Tersangka menodong korbannya Irfan (40) warga Pekon Bernung, Kabupaten Pesawaran, menggunakan senpi rakitan saat menumpang truk yang dikendarai korban pada Minggu 31 Maret 2019.
"Awalnya tersangka menumpang truk korban dari Kota Agung, sesampainya di Gisting Bawah, tersangka meminta turun. Lalu menodongkan senpi dan mengambil paksa ponsel milik korban," ujar Khairul didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Insan Husaini.
Ia menambahkan, setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Talang Padang dan meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Selang beberapa menit, tersangka dapat diketahui di blok 4, Pekon Gisting Bawah.
• Modus Pencurian Motor di Tanggamus, Ucapkan Salam Lalu Gasak Motor Korban
Lalu diupayakan penangkapan, namun tersangka diduga panik sehingga menembakan senjata api yang dipegangnya.
Beruntung tembakan itu mengarahkan ke udara sehingga tidak mengenai siapapun.
"Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap," jelas Khairul.
Ia menambahkan, selain tersangka, barang bukti senjata api rakitan dan dua amunisi aktif, satu slongsong peluru diamankan.
Sementara ponsel korban merek Oppo masih dicari, sebab tersangka membuangnya saat dikejar petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka sementara ini dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun, karena kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api," kata Khairul.
Ia menambahkan, Zainal adalah penjahat lintas daerah dan residivis beberapa kali kasus pencurian.
Pertama, dia pernah terlibat kasus pembobol konter di Kec Gisting tahun 2010, residivis begal sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012, dan buronan pencuri sepeda motor di TKP Polsek Punggur, Lampung Tengah tahun 2011.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandar Lampung.
Senpi itu dibelinya seharga Rp 1,1 juta namun baru dibayarkan Rp 1 juta.
Tersangka mengaku selama ini senpi tersebut hanya disimpannya dan dibawa-bawa, belum pernah dipergunakan selain saat menodong sopir truk.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)