Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa
Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, setiap kegiatan yang mendatangkan massa sejumlah 300 orang atau lebih, panitia harus mengajukan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian.
Hal itu agar pihak kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban supaya kegiatan dapat berlangsung kondusif.
"Setiap kegiatan yang bersifat ramai, sudah semestinya ada pengamanan," kata Titin Maezunah, Selasa (2/4/2019).
Pengajuan izin tersebut, kata Titin, untuk memberi pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun, jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian, antara lain pentas musik, wayang kulit, dan pertunjukan lain yang mengundang massa.
• Biaya Perpanjang SIM Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM
Berikut, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019.
1. Surat keterangan akan adanya kegiatan dari kelurahan setempat.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
3. Fotokopi kartu keluarga ( KK ) penanggung jawab kegiatan.
4. Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada kapolresta jika pengajuan ke polresta.
5. Proposal kegiatan yang akan dilangsungkan.
Semua berkas dalam syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 tersebut diajukan ke satintelkam.
"Berkas-berkas tersebut dijadikan satu dan langsung ditujukan kepada kapolresta. Nanti akan didisposisi ke intel dan kabagops," jelas Titin Maezunah.
Syarat Buat Surat Izin Keramaian Kegiatan Pesta Kembang Api
Terkait kegiatan pesta kembang api, Titin menjelaskan, ada syarat khusus yang mesti dipenuhi pemohon izin keramaian.
"Sebenarnya, syaratnya hampir sama, tapi ada beberapa berkas yang dilampirkan," ucapnya.
• Syarat Bikin SKCK Baru dan Perpanjangan SKCK dalam Cara Buat SKCK
Berikut, syarat buat surat izin keramaian untuk kegiatan pesta kembang api.
1. Surat permohonan yang mencakup penjelasan kegiatan acara pesta kembang api.
2. Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan.
3. Durasi penyalaan kembang api.
4. Fotokopi identitas penyala kembang api.
5. Fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan.
6. Surat izin tempat pelaksanaan pesta kembang api.
7. Surat izin impor yang didatangkan untuk kegiatan.
8. Surat rekomendasi dari polsek setempat.
Selain kegiatan pesta kembang api, ada juga syarat khusus untuk kegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa.
• Cara Urus Ganti Pelat Motor, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Motor
Berikut, syarat buat surat izin keramaian kegiatan unjuk rasa.
1. Maksud dan tujuan penyampaian pendapat.
2. Lokasi dan rute dilakukannya kegiatan.
3. Waktu dan lama kegiatan dilaksanakan.
4. Bentuk organisasi pelaksanaan termasuk nama penanggung jawab dan korlap.
• Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
5. Nama dan alamat organisasi.
6. Alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.
Demikian, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)