Tribun Bandar Lampung

Dikomplain Sering Buat Gaduh, Saat Diperiksa Polisi di Rumah Warga Kemiling Raya Ini Ditemukan Ganja

Sering bikin gaduh, salah satu rumah di Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, disatroni polisi, Rabu dini hari, 3 April 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Ganja yang ditemukan di rumah warga di Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sering bikin gaduh, salah satu rumah di Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, disatroni polisi, Rabu dini hari, 3 April 2019.

Alhasil polisi menemukan satu kantong plastik berisi ganja kering bersama lima orang pria.

Kelimanya yakni, Yudi Anggara, Pujiono, Medi Alfian, Oki Faryanto, dan Adi Suhendra.

Polisi Temukan Ganja 108,71 Gram Disimpan di Bawah Kasur

Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegaduhan yang ditimbulkan oleh penghuni rumah.

"Besar dugaan adanya penyalahgunaan narkotika sehingga kami lakukan tindak lanjut dengan penyelidikan," ujarnya, Jumat 5 April 2019.

Dari hasil penyelidikan, kata Ali, anggota menemukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Rabu pagi sekitar pukul 1.00 wib kami lakukan penggeledehan di lokasi," sebutnya.

Ali menuturkan, dari hasil penggeledahan pihaknya mendapati satu kantong plastik berisi ganja kering.

"Ada lima orang di lokasi dan kami amankan," jelasnya.

Ali menambahkan akan menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan asal muasal barang haram ini," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved