Grafis Tribun Lampung
Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019
Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 ini memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam Pemilu 2019 nanti akan ada lima jenis surat suara.
Surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 ini memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Bagi kamu yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 nanti, wajib memperhatikan serta tahu apa saja warna surat suara yang akan digunakan.
Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, perbedaan warna surat suara ini sudah disepakati sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI.
Dari lima jenis surat suara, masing-masing diberi warna yang berbeda di halaman depan.
Pemberian warna tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas dalam memasukkan surat suara ke kotak penghitungan suara.
Dari laman resmi KPU di kpu.go.id, warna-warna yang dipakai untuk surat suara adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.
• 5 Warna Surat Suara, Masih Bingung Pemilu 2019 Memilih Apa Saja?
• Pemilu 2019 Memilih Apa Saja? Perhatikan 5 Warna Surat Suara Sebelum Mencoblos
Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.
Jadi pada Pemilu 2019 memilih apa saja?
Berikut penjelasannya sesuai warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.





