Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Bandar Lampung, Banyak Orang Tua Masih Bingung Sistem Zonasi

aat ini warga Bandar Lampung bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/ Bayu
Banyak warga Bandar Lampung yang masih kebingungan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri yang menggunakan sistem zonasi. 

“Banyak orangtua yang mau menyekolahkan anaknya dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA masih kurang paham dengan sistem zonasi. Saya harap sosialisasi mengenai sistem ini dimaksimalkan. Apalagi, tahun ajaran baru sebentar lagi,” ujar Erlan.

MKKS Masih Susun Zonasi Pendaftaran Peserta Didik SMA

Tak Mengacu Nilai

Merespons hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana menjelaskan, melalui sistem zonasi, calon siswa-siswi yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah wajib diterima.

"Jadi nanti, yang diterima adalah calon siswa yang (bertempat tinggal) dekat dengan sekolah tujuan," katanya saat ditemui awak Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019).

Calon siswa-siswi akan diterima sesuai kuota masing-masing sekolah.

Nantinya, jelas Eka, setiap kelas di SD maksimal menampung 28 siswa-siswi.

Sementara di SMP, maksimal 33 siswa-siswi per kelas.

"Jumlah siswa-siswi itu sudah ada dalam juknis (petunjuk teknis). Jadi, peserta didik akan lebih fokus lagi belajarnya," kata Eka.

"Kalau nanti kuota di satu sekolah penuh, maka (calon siswa) akan dialihkan ke sekolah lain yang (masih) satu rayon," imbuhnya.

Dalam sistem zonasi khususnya PPDB SMP negeri, Eka memastikan bukan nilai calon siswa-siswi yang menjadi acuan.

"Yang dilihat adalah kedekatan (jarak) antara sekolah dengan rumah siswa tersebut," kata Eka.

"Dulu memang ada jalur prestasi. Tapi sekarang tidak ada lagi," sambungnya. 

Hapus Jalur Prestasi, Disdikbud Bandar Lampung Terapkan Zonasi untuk Pendaftaran SMP

Daftar Online Tunggu Perwali

Pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri dengan sistem zonasi ini akan dilakukan secara online.

Namun, jadwalnya masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandar Lampung terbit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved