Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Bandar Lampung, Banyak Orang Tua Masih Bingung Sistem Zonasi
aat ini warga Bandar Lampung bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Saat ini warga Bandar Lampung bersiap menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri.
Seperti tahun sebelumnya, penerimaan siswa-siswi baru ini akan menggunakan sistem zonasi.
Namun, berdasarkan penelusuran Tribun Lampung, meski sudah berlangsung tahun-tahun sebelumnya, masih banyak warga masih bingung dengan sistem zonasi tersebut.
Warga pun mengeluhkan kurangnya sosialisasi mengenai detail sistem itu.
Nia Oktavia, warga Kecamatan Panjang, bingung apakah anaknya yang akan dimasukkan ke SMPN sudah pasti diterima jika mendaftar sesuai zona.
"Pasti diterima atau nggak? Di Panjang ini kan minim SMP negerinya," kata Nia, Jumat (5/4).
Ia mengaku belum mengetahui persyaratan pendaftaran, termasuk ketentuan jarak tempuh antara rumah dan sekolah.
"Belum ada sosialisasi dari pihak terkait," ujar Nia. "Apakah bebas diterima sampai kuota penuh tanpa melihat nilai tertinggi, atau gimana?," sambungnya.
• Banyak Warga Bandar Lampung Tak Paham Sistem Zonasi PPDB
Nila, warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim, juga masih bingung dengan sistem zonasi yang diterapkan untuk PPDB 2019.
Ia mengaku belum mendapat informasi terkait mekanisme PPDB tersebut.
"Harusnya dari jauh-jauh hari sudah ada pemberitahuan berapa kuota yang akan diterima di setiap sekolah. Mekanismenya kayak apa," katanya.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan serupa saat menghadiri reses anggota DPRD Bandar Lampung.
Dalam reses legislator Poltak Aritonang di Jalan Kelapa Sawit, Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kamis (4/4/2019), warga mengaku belum sepenuhnya memahami sistem zonasi pada PPDB 2019 di Bandar Lampung.
Erlan Perangin Angin, orangtua calon siswa SMP, berharap pihak terkait memaksimalkan sosialisasi mengenai sistem zonasi.
“Banyak orangtua yang mau menyekolahkan anaknya dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA masih kurang paham dengan sistem zonasi. Saya harap sosialisasi mengenai sistem ini dimaksimalkan. Apalagi, tahun ajaran baru sebentar lagi,” ujar Erlan.
• MKKS Masih Susun Zonasi Pendaftaran Peserta Didik SMA
Tak Mengacu Nilai
Merespons hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana menjelaskan, melalui sistem zonasi, calon siswa-siswi yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah wajib diterima.
"Jadi nanti, yang diterima adalah calon siswa yang (bertempat tinggal) dekat dengan sekolah tujuan," katanya saat ditemui awak Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019).
Calon siswa-siswi akan diterima sesuai kuota masing-masing sekolah.
Nantinya, jelas Eka, setiap kelas di SD maksimal menampung 28 siswa-siswi.
Sementara di SMP, maksimal 33 siswa-siswi per kelas.
"Jumlah siswa-siswi itu sudah ada dalam juknis (petunjuk teknis). Jadi, peserta didik akan lebih fokus lagi belajarnya," kata Eka.
"Kalau nanti kuota di satu sekolah penuh, maka (calon siswa) akan dialihkan ke sekolah lain yang (masih) satu rayon," imbuhnya.
Dalam sistem zonasi khususnya PPDB SMP negeri, Eka memastikan bukan nilai calon siswa-siswi yang menjadi acuan.
"Yang dilihat adalah kedekatan (jarak) antara sekolah dengan rumah siswa tersebut," kata Eka.
"Dulu memang ada jalur prestasi. Tapi sekarang tidak ada lagi," sambungnya.
• Hapus Jalur Prestasi, Disdikbud Bandar Lampung Terapkan Zonasi untuk Pendaftaran SMP
Daftar Online Tunggu Perwali
Pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SD dan SMP negeri dengan sistem zonasi ini akan dilakukan secara online.
Namun, jadwalnya masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandar Lampung terbit.
"Secara keseluruhan sudah siap, juknisnya (petunjuk teknis) juga sudah selesai dan segera diajukan kepada Pak Wali Kota. Jadwalnya belum bisa dipublikasikan, karena masih menungu perwali," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana, Jumat (5/4/2019).
Karena pendaftaran dilakukan secara online, pihaknya pun akan memastikan jaringan internet tersedia secara memadai.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Telkom untuk pemenuhan jaringan internet yang akan digunakan saat pendaftaran online PPDB," kata Eka.
Ia menambahkan, Bandar Lampung sudah lebih siap secara administrasi untuk menerapkan PPDB sistem zonasi ketimbang daerah lainnya.
(tribunlampung.co.id/bayu saputra)