Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Tahun 2019, Simak Prosedur Pengurusan di BPJS Kesehatan

Kamu tak perlu khawatir bila kehilangan kartu BPJS Kesehatan, berikut cara urus kartu BPJS hilang dan syarat mengurus kartu BPJS hilang tahun 2019

Ilustrasi. Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang tahun 2019, Simak Prosedur Pengurusan di BPJS Kesehatan. 

Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.

Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.

Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter di Faskes Tingkat Pertama

Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).

Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.

Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri?

Nurman menuturkan, ada sejumlah syarat daftar BPJS mandiri dalam tata cara daftar BPJS mandiri.

Sebelum 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Berikut, syarat daftar BPJS mandiri.

1. Membawa fotokopi KTP.

2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved