Berita Terkini Tribun Lampung Senin 8 April 2019, Sidang Kasus Suap Khamami hingga Bobol ATM

Berita Lampung terkini, Senin 8 April 2019 di portal Tribunlampung.co.id.

Penulis: teguh prasetyo | Editor: taryono
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Foto saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Hari ini, Senin 8 April 2019, Khamami menjalani sidang eprdana di PN Tipikor Tanjung Karang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berita Lampung terkini, Senin 8 April 2019 di portal Tribunlampung.co.id.

Berikut Berita Lampung Terkini Senin 8 April 2019 di portal Tribunlampung.co.id.

Berita Lampung Terkini Senin 7 April 2019 di portal Tribunlampung.co.id di antaranya mengenai sidang perdana kasus suap ke Bupati nonaktif Mesuji, Khamami. 

Inilah 3 Berita Lampung Terkini Senin 8 April 2019 di portal Tribunlampung.co.id

Segera Jalani Sidang, 2 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Mesuji Khamami Dipindah ke Lapas Rajabasa

1. Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek

Terdakwa perkara suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal jalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 8 April 2019.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Novian Saputra, dan di anggotai Majelis Halim Zaini Basir serta Gustina Ariani ini dalam agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan, menyebutkan terdakwa I Sibron Aziz selaku Pemilik Perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup bersama dengan terdakwa II Kardinal selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah berupa uang tunai kepada penyelenggara negara.

"Setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, memberi hadiah berupa uang tunai secara bertahap yakni sebesar Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 1,28 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,58 miliar," ungkap Subari dalam persidangan.

Subari menyebutkan pemberian ini dilakukan dibeberapa tempat yakni pertama di rumah dinas Bupati Mesuji Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kemudian di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Jalan Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Lalu di kantor SUBANUS Grup Jalan Dr. Harun II Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang, dan di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah.

Subari menyebutkan pemberian ini diberikan kepada penyelenggara negara yakni Khamami sebagai Bupati Mesuji periode tahun 2017-2022.

"Pemberian melalui Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dengan maksud supaya Khamami selaku bupati memberikan jatah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 dan APBD-P TA 2018 kepada para Terdakwa, yang mana bertentangan dengan kewajibannya," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved