Dokter di Lampung Ditangkap Bareskrim karena Sebarkan Hoaks 'Server KPU Diatur Menangkan Jokowi'

Bareskrim Polri menangkap seorang dokter di Bandar Lampung yang diketahui ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU.

Editor: Andi Asmadi
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung. Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga dokter yang ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang ibu rumah tangga di Lampung yang diketahui ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU.

Perempuan berusia 51 tahun bernama Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin alias RD tersebut diketahui berpendidikan tinggi, yakni lulusan kedokteran.

Hoaks yang disebar mengenai server KPU di luar negeri di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Satu lagi berinsial RD seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).

Rachmy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari kediamannya di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (7/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Rachmy menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Eko Widodo alias EW yang dicokok polisi di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penelusuran polisi, diketahui Eko Widodo menyebarkan video hoaks melalui akun Twitter @ekowBoy.

Menurut Dedi, keduanya berperan sebagai buzzer atas penyebaran video serta tulisan hoaks di media sosial.

Percintaan Artis Cuma Settingan, Andika Eks Kangen Band Buka-bukaan Dapat Bayaran Fantastis

Deretan Artis Cantik Ditinggal Mati Pasangan dan Memilih Jadi Janda hingga Kini

Artis Cantik Ini Gagal Nikah padahal Undangan Sudah Disebar, Depresi hingga Begini Kondisinya Kini

"Yang jelas ini merupakan inisiasi mereka. Ketika mereka mendapatkan video itu, pelaku memberikan narasi dan memviralkan," ujarnya.

Pelaku, lanjut Dedi, menyebarkan melalui akun media sosial milik masing-masing dan juga bertautan dengan artikel berita.

Para pelaku memiliki jumlah pengikut yang banyak, sehingga video ini semakin banyak diketahui oleh masyarakat.

Hal pertama yang dilakukan para pelaku tersebut adalah menyiapkan banyak konten untuk dipilih dan selanjutnya disunting sesuai dengan rencana kepentingan mereka.

Kemudian, pelaku yang disebut sebagai pembuat konten, mengirimkan informasi yang sudah diedit menjadi berita hoaks itu ke tim buzzer.

Tim buzzer tersebut mempunyai sejumlah akun media sosial palsu yang berperan memviralkan konten hoaks.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
Bareskrim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved