Dokter di Lampung Ditangkap Bareskrim karena Sebarkan Hoaks 'Server KPU Diatur Menangkan Jokowi'
Bareskrim Polri menangkap seorang dokter di Bandar Lampung yang diketahui ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang ibu rumah tangga di Lampung yang diketahui ikut menyebarkan hoaks mengenai server KPU.
Perempuan berusia 51 tahun bernama Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin alias RD tersebut diketahui berpendidikan tinggi, yakni lulusan kedokteran.
Hoaks yang disebar mengenai server KPU di luar negeri di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Satu lagi berinsial RD seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).
Rachmy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari kediamannya di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (7/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Rachmy menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Eko Widodo alias EW yang dicokok polisi di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari penelusuran polisi, diketahui Eko Widodo menyebarkan video hoaks melalui akun Twitter @ekowBoy.
Menurut Dedi, keduanya berperan sebagai buzzer atas penyebaran video serta tulisan hoaks di media sosial.
• Percintaan Artis Cuma Settingan, Andika Eks Kangen Band Buka-bukaan Dapat Bayaran Fantastis
• Deretan Artis Cantik Ditinggal Mati Pasangan dan Memilih Jadi Janda hingga Kini
• Artis Cantik Ini Gagal Nikah padahal Undangan Sudah Disebar, Depresi hingga Begini Kondisinya Kini
"Yang jelas ini merupakan inisiasi mereka. Ketika mereka mendapatkan video itu, pelaku memberikan narasi dan memviralkan," ujarnya.
Pelaku, lanjut Dedi, menyebarkan melalui akun media sosial milik masing-masing dan juga bertautan dengan artikel berita.
Para pelaku memiliki jumlah pengikut yang banyak, sehingga video ini semakin banyak diketahui oleh masyarakat.
Hal pertama yang dilakukan para pelaku tersebut adalah menyiapkan banyak konten untuk dipilih dan selanjutnya disunting sesuai dengan rencana kepentingan mereka.
Kemudian, pelaku yang disebut sebagai pembuat konten, mengirimkan informasi yang sudah diedit menjadi berita hoaks itu ke tim buzzer.
Tim buzzer tersebut mempunyai sejumlah akun media sosial palsu yang berperan memviralkan konten hoaks.
Begitu konten video dan tulisan yang diunggah telah viral, maka pelaku akan berusaha menghilangkan jejak, seperti mengubah nama akun media sosialnya.
Seperti Rachmy diduga sempat mengubah nama akun Facebook dari Rahmi Zainuddin Ilyas menjadi Garfil lantaran sejak video yang diunggahnya viral dan mendapat banyak komentar netizen.
Pemilik akun tersebut juga kedapatan menghapus konten pada Jumat (5/4/2019) pukul 17.00 WIB.
"(Atau) salah satu ada berita hoaks dari Ig (Instagram) dan mendadak langsung di-suspend. Jadi, ketika informasi hoaks itu menyebar, pelaku langsung menghilang dari Ig-nya," tuturnya.
Dedi mengatakan kedua orang tersebut dijerat disangkakan telah melanggar Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkutan ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan hubungan kedua tersangka dan keterkaitan dengan salah satu calon presiden.
Penjelasan Polda Lampung
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan RD tersebut, Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebar hoax server KPU di Lampung.
"Jadi bahwa memang bener ada kegiatan dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan pelaku penyebar hoax di Lampung," sebutnya, Senin sore 8 April 2019.
Namun Pandra, belum bisa menyampaikan soal detail penangkapan dan modus tersangka. "Detailnya kami tunggu penyelidikan dari Bereskrim," katanya.
Disinggung soal penyelidikan dilakukan di Polda Lampung, Pandra mengaku tidak ada peminjaman ruangan.
"Pelaku langsung ditangkap dan cepat dibawa ke Bareskrim, jadi disini tidak ada," tegasnya.
Terkait, RD ini merupakan seorang dokter, Pandra belum bisa berkomentar banyak. "Kami tunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim," ucap Mantan Kapolres Meranti Riau ini.
Pandra menghimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial.
"Lebih baik menyaring dahulu sebelum menshare kepada semua lapisan masyarakat, karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas," katanya.
Kejar Pelaku Lain
Selain itu, polisi juga masih mengejar dua terduga pelaku lain yang berperan sebagai kreator atau orang berada di dalam video dan penyebar konten atau buzxer.
"Pelaku yang menyampaikan secara verbal dalam video, kami sudah masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah berhasil diidentifikasi. Satu lagi sebagai buzzer juga masih kami buru," tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) dan 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengapresiasi kerja Polri yang bergerak cepat mengungkap kasus hingga menangkap para tersangka penyebar hoaks tersebut pasca-dua hari kasus tersebut dilaporkan.
"Saya mengapresiasi kerja Polri yang begitu cepat sehingga tidak terlalu berlama-lama karena berita yang kemarin diviralkan itu sudah banyak sekali tersebar sehingga membuat opini di masyarakat seakan-akan berita tersebut adalah benar," kata Ilham.
Ilham menegaskan KPU tidak memiliki server di negara lain selain di Indonesia. "Sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa tidak ada server kami di Singapura, semua server kami ada di dalam negeri," kata Ilham.
Selain itu, sesuai perundang-undangan, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang sah adalah dilakukan secara manual. "Rekapitulasi yang digunakan adalah manual," jelasnya.
• Download MP3 Lagu Ziggy Zagga Gen Halilintar, Lengkap dengan Liriknya
• Download Video YouTube BLACKPINK Kill This Love Lirik-Terjemahan, 4 Hari Ditonton 120 Juta Kali
• Download MP3 Lagu Pop Populer, Lagu Andmesh Kamaleng, Judika, Yovie, Tulus, dan Glenn
Sebelumnya, tujuh komisoner KPU kompak membuat laporan ke SPKT Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (4/4) malam.
Mereka geram dengan adanya tiga akun media sosial yang mengunggah video dan tulisan berisi berisi tudingan bahwa KPU memiliki server di luar Singapura yang di-setting atau diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kabar tersebut tersebar dan viral di Facebook, Twitter dan Instagram.
Di antaranya akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".
Ada juga penyebaran informasi yang menyebutkan, 'Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan.' (tribun network)