Pemilu 2019 Akan Dapat Lima Surat Suara Berbeda Warna, Beginilah Tata Cara Pencoblosannya di TPS

Pemilu serentak antara pemilihan legislatif dan pemilu presiden pada 17 April 2019 mendatang lebih rumit dari pemilu sebelumnya.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemilu serentak antara pemilihan legislatif dan pemilu presiden pada 17 April 2019 mendatang lebih rumit dari pemilu sebelumnya.

Sebab, ada lima surat suara yang harus dicoblos dengan warna yang berbeda-beda.

KPU memprediksi satu orang pemilih di dalam bilik bisa menghabiskan 4 menit.

Dengan jumlah pemilih di satu TPS sebanyak 300 mata pilih, maka proses pemilihan membutuhkan waktu sekitar 1200 menit.

Namun, di TPS ada empat bilik sehingga memungkinkan empat orang pemilih sekaligus menyalurkan hak pilihnya.

Meski demikian, masih dibutuhkan waktu total 300 menit atau 5 jam untuk memungut suara saja.

Anggota KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, total seseorang ada di lokasi TPS bisa mencapai 15 menit.

“Seorang pemilih yang datang ke TPS, mulanya mengisi daftar hadir, lalu petugas mengecek nama dan identitas di DPT, kemudian petugas memastikan tangannya bersih tidak tidak ada tinta habis mencoblos atau tidak. Jadi sekitar 15 menit,” katanya.

5 Warna Surat Suara, Sudah Tahu Apa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2019 17 April 2019?

Lalu, seorang pemilih berada di  bilik suara, kata dia menghabiskan waktu sekitar 1-4 menit.

“Kalau dalam bilik, bervariasi, dengan lima surat suara, perkiraannya 1-4 menit,” kata dia.

Hal ini juga sesuai dengan waktu perkiraan mencoblos dalam simulasi pencoblosan di Polda Lampung, pekan lalu.

Waktu yang relatif lama di dalam bilik suara bisa dipotong bila setiap pemilih sudah punya pilihan saat masuk bilik suara.

Sehingga, ketika membuka surat suara pemilih bisa langsung mencoblos pilihannya.

”Kalau masih muda, atau sudah memiliki pilihan sebelum masuk dalam bilik suara tentu ini mempercepat waktu pencoblosan di TPS. Berbeda waktunya jika pemilih sudah sepuh. Di sinilah perlunya sosialisasi oleh peserta pemilu sehingga pemilih mengenal rekam jejak caleg, dan bisa menentukan pilihannya sebelum masuk ke bilik suara,” ungkapnya.

Meski demikian, petugas di TPS juga perlu mengantisipasi waktu kedatangan pemilih ke TPS.

Tidak menutup kemungkinan pemilih datang siang atau menjelang berakhirnya waktu pemungutan suara pukul 13.00.

“KPPS juga diharapkan bisa mengantisipasi kejadian-kejadian tidak terduga lainnya, seperti hujan, daftar pemilih khusus, dan pemilih pindahan,” tandasnya.

Mengenal 5 Warna dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2019

Salah Masuk Kotak

Masih ada kerumitan lainnya di pemilu 2019.

Dari lima surat suara ada lima warna yang membedakan yakni abu-abu untuk surat suara Pilpres, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi dan hijau untuk DPRD kabupaten/Kota.

Banyak kendala teknis di lapangan yang harus diantisipasi KPU, utamanya dalam tahapan pungut-hitung ini.

Misalnya untuk salah satu surat suara yang keliru dimasukkan ke kotak, bagaimana nanti penghitungannya?

Menjawab hal ini anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan mengatakan mereka sudah mengantisipasinya.

“Misalnya ini kotak pilpres, dilakukan perhitungan pertama, tidak langsung dijumlah total. Lalu dimulai perhitungan suara DPR RI juga dihitung, nah jika ditemukan surat suara Pilpres masuk ke DPR Ri maka surat suara bisa dipindah dan surat suara ditambahkan. Setelah selesai semua baru ditotal akhirnya masing-masing dari lima surat suara,” pungkasnya.

5 Warna Surat Suara, Masih Bingung Pemilu 2019 Memilih Apa Saja?

Tata cara mencoblos di TPS 17 April 2019

1. Datang ke TPS sesuai dengan Surat pemberitahuan memilih (C6)

2. Bawa kartu identitas seperti E-KTP atau KK, SIM, Pasport atau identitas lain

3. Petugas mencocokkan data pemilih sesuai dengan yang terdata di DPT

4. Ambil lima surat suara dan masuk ke bilik suara

5. coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

6. masukkan kembali surat  suara ke delam kotak suara masing-masing sesuai warna

7. jangan Lupa celupkan jari ke tinta di depan petugas KPPS

(tribunlampung.co.id/beni yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved