Tribun Pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu Minta Kepolisian Menindaklanjuti Kasus Anak yang Melahirkan di Pinggir Jalan

Pemerintah Kabupaten Pringsewu meminta kepada kepolisian menindaklanjuti perkara anak yang sampai melahirkan di tepi jalan tanpa pertolongan medis.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Robertus Didik
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto (kiri) bertemu dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang juga ketua LPA Pringsewu. Fauzi meminta kepolisian segera bertindak usut kasus bocah melahirkan di pinggir jalan. 

Laporan Reporter Tribun lampung Robertus Didik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu meminta kepada kepolisian menindaklanjuti perkara anak yang sampai melahirkan di tepi jalan tanpa pertolongan medis.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, yang juga Ketua LPA Pringsewu mempersilahkan kepada kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut.

Mengingat Ri, remaja yang melahirkan di tepi jalan, masih terkategori anak di bawah umur.

"Kita menyerahkan kepada kepolisian tentang pelaku, sehingga secara hukum, kita silahkan kepolisian menindaklanjuti," ujar Fauzi, Selasa (9/4/2019).

Fauzi menambahkan, terkait dengan korban anak, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, delik persetubuhan atau pencabulan dengan anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Karena delik biasa, tambah dia, dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Kendati begitu, Fauzi mengatakan, LPA tetap akan mencermati pelakunya, apakah termasuk anak atau bukan.

Sebab, korban anak dan pelaku anak tetap menjadi perhatian dari LPA.

LPA Pringsewu Ungkap Fakta Bawa Remaja yang Melahirkan di Pinggir Jalan Ternyata Masih di Bawah Umur

Dia mengatakan, berkaitan dengan identitas pelaku, sampai sekarang masih jadi perhatian.

Sebab, kalau pelakunya anak-anak harus berlaku Undang-Undang Perlindungan Anak.

Apabila pelakunya orang dewasa, dapat berlaku peradilan umum.

"Tapi dari sisi hukum silahkan kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk langkah lanjutannya," kata Fauzi lagi.

Fauzi mengungkapkan bahwa Ri, seorang anak yang seharusnya dapat perhatian dan perlindungan dari semua elemen masyarakat.

Menurutnya dengan peristiwa anak melahirkan di tepi jalan tanpa bantuan medis ini menimbulkan perasaan belas kasihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved