Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya

Berikut, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan.

Tribunlampung/Eka
Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya. 

2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.

3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.

4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS

5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.

Keadaan Gawat Darurat

Nurman mengatakan, pengecualian terhadap sistem rujukan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendatangi rumah sakit, tanpa perlu ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga, pasien dapat langsung mendapat penanganan.

Selain kondisi gawat darurat, pasien harus tetap melewati prosedur rujukan.

Nurman menuturkan, indikasi medis tetap menjadi syarat untuk menetapkan penerbitan surat rujukan.

Cara Berobat BPJS Kesehatan di Luar Kota

Agar dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota ketika libur Lebaran, berikut panduan cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri.

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

Di mana, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama libur Hari Raya Idul Fitri.

"Walaupun peserta BPJS Kesehatan tidak terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut," ungkap Nurman, Jumat (22/3/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved