Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya

Berikut, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan.

Tribunlampung/Eka
Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, cara rujukan BPJS Kesehatan tahun 2019 dan syarat rujukan BPJS Kesehatan, yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan atau JKN. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menerapkan prosedur terkait sistem rujukan, yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Dalam cara rujukan BPJS Kesehatan tahun 2019, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat akan berobat.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, untuk bisa mendapat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat dua, peserta harus terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama, yakni puskesmas atau klinik.

Adapun, faskes tingkat pertama yang didatangi sesuai dengan faskes yang diajukan, saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Nurman menjelaskan, pasien terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.

Di faskes tingkat pertama, dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien.

Cara Berobat Pakai BPJS di Luar Kota Saat Libur Lebaran, Pilih Mobile JKN atau Kartu BPJS Kesehatan

Surat rujukan diberikan apabila berdasarkan pemeriksaan, dokter menyatakan pasien perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.

Hal itu berdasarkan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di faskes tingkat dua.

Surat rujukan tersebut akan menjadi syarat untuk mendapat pelayanan di rumah sakit atau faskes tingkat dua.

Menurut Nurman, banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengerti mengenai panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan.

"Perlu diketahui bahwa rujukan adalah atas indikasi medis, bukan kemauan pasien," kata Nurman, Kamis (21/3/2019).

Berikut, cara rujukan BPJS Kesehatan.

1. Pasien mendatangi faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik.

2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.

3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.

4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS

5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.

Keadaan Gawat Darurat

Nurman mengatakan, pengecualian terhadap sistem rujukan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendatangi rumah sakit, tanpa perlu ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga, pasien dapat langsung mendapat penanganan.

Selain kondisi gawat darurat, pasien harus tetap melewati prosedur rujukan.

Nurman menuturkan, indikasi medis tetap menjadi syarat untuk menetapkan penerbitan surat rujukan.

Cara Berobat BPJS Kesehatan di Luar Kota

Agar dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota ketika libur Lebaran, berikut panduan cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri.

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

Di mana, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama libur Hari Raya Idul Fitri.

"Walaupun peserta BPJS Kesehatan tidak terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut," ungkap Nurman, Jumat (22/3/2019).

Bagaimana cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran?

Nurman mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah manapun di Indonesia saat libur Lebaran.

Bahkan jika peserta tidak menemukan fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama di daerah tersebut, mereka bisa mendapatkan pelayanan di IGR rumah sakit.

Ketentuannya, lanjut Nurman, peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun, tindakan medis berdasarkan indikasi medis dari hasil pemeriksaan dokter.

Sementara, cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tidak membutuhkan banyak persyaratan.

Cara Daftar BPJS Mandiri secara Online Tahun 2019, Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Peserta BPJS Kesehatan cukup membawa kartu BPJS Kesehatan.

Atau, kartu BPJS Kesehatan nonfisik di aplikasi Mobile JKN.

Demikian, cara rujukan BPJS Kesehatan tahun 2019 dan syarat rujukan BPJS Kesehatan. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved