Kata Ashanty Soal Terduga Pelaku Kasus Audrey: Itu Sama Saja Pembunuh Berdarah Dingin

Istri Anang Hermansyah, Ashanty turut menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Audrey, seorang siswi SMP di Pontianak.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ashanty Siddik dan Aurel Hermansyah saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). 

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi, hal itu dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan

Keluarga siswi SMA yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Audrey mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

Mirisnya, para siswi SMA tersebut malah terlihat asyik ngopi.

Keluarga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat untuk meminta perlindungan terhadap anak-anak mereka.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati mengatakan, para terduga pelaku mengalami trauma berat.

"Kami didatangi pihak keluarga pelaku sejak tadi pagi, mereka datang karena ingin mengungkapkan si pelaku ini sekarang sedang dalam tekanan luar biasa," ujarnya, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunPontianak.

Seperti yang disebutkan oleh Eka, tekanan yang dialami oleh para terduga pelaku mulai dari ancaman pembunuhan dan masih banyak lagi.

"Sanksi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka, ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima, jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," ungkapnya.

Eka juga menjelaskan kalau kedua belah pihak yakni terduga pelaku dan korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai undang-undang yang berlaku.

"Karena dalam undang-undang menjelaskan bahwa pelaku juga memiliki hak dilindungi disini, itu yang sedang kita rundingkan," ujarnya.

Seolah kontras dengan apa yang dikatakan oleh Eka, para terduga pelaku justru menghadapi permasalahan ini dengan santai.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved