Tribun Bandar Lampung

Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi

Polda Lampung lakukan rekonstruksi ulang penganiayaan Yogi Andika. Rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Yogi Andika dilakukan

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Rekonstruksi pembunuhan Yogi Andika di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis 11 April 2019, sekitar pukul 10.30 wib. 

Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam peristiwa kematian Yogi Andika.

Kapolda Lampung ketika itu Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni oknum TNI berinisial AN dan oknum PNS Lampung Utara berinisial MI.

Namun, Suntana enggan menjelaskan secara rinci indentitas kedua tersangka.

"Ada dua tersangka. Salah satunya hasil koordinasi dengan Kodam dan Pangdam, kami serahkan ke teman-teman TNI. Yang satunya oknum PNS Lampung Utara. Dua orang itu sedang kami proses," ujar Suntana, Minggu (20/5/2018).

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved