Daftar Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count Pemilu 2019

Daftar Lembaga Survei yang Menggelar quick count atau hitung cepat Pemilu 2019

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Daftar Lembaga Survei yang Menggelar quick count atau hitung cepat Pemilu 2019 

Selain harus diverifikasi KPU, lembaga survei politik juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Aturan soal pendaftaran lembaga survei ke KPU tercantum dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Profil Tomy Ristanto, Pria Kelahiran Lampung Jadi Moderator Debat Pilpres 2019

VIDEO KPU Akan Gelar Debat Kelima Pilpres 2019, Sabtu 13 April 2019

Pemilu 2019 Luar Negeri - Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU RI Angkat Bicara

VIDEO - Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar, Kenali 5 Warna Surat Suara

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved