Daftar Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count Pemilu 2019
Daftar Lembaga Survei yang Menggelar quick count atau hitung cepat Pemilu 2019
Penulis: taryono | Editor: taryono
Selain harus diverifikasi KPU, lembaga survei politik juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Aturan soal pendaftaran lembaga survei ke KPU tercantum dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
• Profil Tomy Ristanto, Pria Kelahiran Lampung Jadi Moderator Debat Pilpres 2019
• VIDEO KPU Akan Gelar Debat Kelima Pilpres 2019, Sabtu 13 April 2019
• Pemilu 2019 Luar Negeri - Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU RI Angkat Bicara
• VIDEO - Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar, Kenali 5 Warna Surat Suara
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah terdaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia