Daftar Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count Pemilu 2019

Daftar Lembaga Survei yang Menggelar quick count atau hitung cepat Pemilu 2019

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Daftar Lembaga Survei yang Menggelar quick count atau hitung cepat Pemilu 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilu 2019 bakal digelar 17 April 2019.

Pemilu serentak ini bakal memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,

8 April hingga 17 April 2019, pemungutan dan perhitungan suara.

Lalu 18 April hingga 22 Mei 2019 rekapitulasi perhitungan suara.

Nah, terkait dengan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini ada 33 lembaga survei politik yang mendaftar ke KPU.

Lembaga survei yang terverifikasi KPU nantinya dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilansir Kompas.com.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Menurut Wahyu, jumlah ini masih mungkin bertambah hingga tahapan verifikasi berlangsung.

Adapun verifikasi akan dimulai pada H-30 pemungutan suara, atau 17 Maret 2019.

Menurut Wahyu, dalam proses verifikasi, pihaknya akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan KPU.

Dalam proses verifikasi, dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat.

Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan KPU ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain harus diverifikasi KPU, lembaga survei politik juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Aturan soal pendaftaran lembaga survei ke KPU tercantum dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Profil Tomy Ristanto, Pria Kelahiran Lampung Jadi Moderator Debat Pilpres 2019

VIDEO KPU Akan Gelar Debat Kelima Pilpres 2019, Sabtu 13 April 2019

Pemilu 2019 Luar Negeri - Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU RI Angkat Bicara

VIDEO - Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar, Kenali 5 Warna Surat Suara

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

(Tribunlampung.co.id/taryono/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved