Pelayanan Publik

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan STNK.

tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK 2019 di Kantor Polisi Terdekat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apabila kamu kehilangan STNK, kamu harus terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian yang menjadi syarat pembuatan STNK baru.

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat, serta syarat buat surat keterangan kehilangan STNK.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi sangat mudah.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.

Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di ruang SPKT, petugas akan memberikan sejumlah pertanyaan.

Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.

"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.

"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.

Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.

"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.

Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.

Adapun, cara buat surat keterangan kehilangan KTP dapat dilakukan dengan mudah.

Untuk syarat buat surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved