Hancurnya Hati Istri Kepala Dinas Saat Temukan 4 Video Selingkuh Suaminya dengan Pejabat

Hancurnya Hati Istri Kepala Dinas Saat Temukan 4 Video Selingkuh Suaminya dengan Pejabat

Kolase/Istimewa
Is, Kadis Perhubungan Bojonegoro dan Istrinya, TP. (Sang Istri Miliki Bukti Video Adegan Ranjang Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial, Ini Kronologinya) 

Hancurnya Hati Istri Kepala Dinas Saat Temukan 4 Video Selingkuh Suaminya dengan Pejabat

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Betapa hancur hati Titik Prunomosari (52) saat mengetahui suaminya Kadis Perhubungan Bojonegoro (IS) berselingkuh dengan wanita idaman lain.

Apalagi sang istri menemukan bukti video hot suaminya bercumbu wanita yang tak lain merupakan Kadis Sosial Kota Pasuruan berinisial NW.

Terbongkarnya perselingkuhan tersebut karena istri melihat empat video yang disimpan suaminya di dalam ponselnya.

Bahkan Titik Purnomosari mengaku sempat mendapat ancaman dari suaminya (IS) bila hubungan suaminya sampai tercium oleh aparatur hukum negara.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Titik Purnomosari menemukan bukti berupa video porno atau video hubungan intim Kepala Dinas tersebut.

Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.

Ia mengetahui suaminya selingkuh Juli 2018. Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.

Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.

"Saya menemukan video porno / video hubungan intim (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.

"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.

"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.

"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto(NW) mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaan perselingkuhan ini.

"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.

Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.

Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang sekaligus menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, mengaku sudah mengetahui kabar ini jauh sebelum muncul laporan polisi ini.

Teno, sapaan akrab Wawali mengaku sudah tahu lebih dulu.

Jadi, beberapa waktu lalu, ia lupa pastinya, istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya.

Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.

"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini.

Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.

Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.

Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat.

Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.

"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar.

Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.

Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.

Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 10 Temuan Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Sudah Terjadi Selama 2 Tahun

Tags
Jawa Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved