3 Pelajar Ditangkap karena Mencuri Tabung Gas di Rumah Dinas Bupati Tulangbawang Barat
3 Pelajar Ditangkap Atas Tuduhan Mencuri Tabung Gas di rumah dinas Bupati Tulangbawang Barat
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) menangkap FN (18), RD (18) dan TM (17), pelaku pencurian tabung gas ukuran 12 kilogram di rumah dinas Bupati Tulangbawang Barat.
Kapolsek TBT Kompol Zulfikar M, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Sabtu (13/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Ketiga tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing," terang Zulfikar, Minggu 14 April 2019.
FN dan RD merupakan warga Tiyuh Panaragan, dan TM warga Tiyuh Panaragan Jaya.
"Ketiganya berstatus pelajar," sambung Zulfikar.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari Agusta Irawan (29), anggota Sat Pol PP yang bertugas di Rumdis Bupati Umar.
Hal itu tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 40 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 07 Maret 2019.
Dengan kerugian tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg, yang semuanya ditaksir seharga Rp 1,8 Juta.
Kejadian pencurian tersebut bermula hari Rabu (6/3), sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 Kg.
Sekira pukul 16.00 WIB, pelapor kembali ke rumdin Bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg, lalu diangkat oleh pelapor bersama Murgiono (31) untuk dibawa dan diletakkan di dapur rumdin Bupati.
Keesokan harinya Kamis (7/4), sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah adat suku badui untuk mengantar gulungan kawat, pelapor mendapatkan telepon dari Lambas (33), yang mengatakan bahwa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg telah hilang dan tidak ada lagi di dapur rumdin Bupati.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung pulang menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya. .
Setelah tiba di TKP ternyata memang benar tiga buah tabung gas elpiji tersebut telah hilang, selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polsek Tulang Bawang Tengah.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil di ungkap,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg dari tangan para pelaku.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)