Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya 2019, Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya tahun 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buat kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya tahun 2019.
Konvoi perjalanan biasanya dilakukan ketika melakukan tur atau pasangan pengantin yang hendak atau pulang dari gedung resepsi.
Kabag Ops Polresta Bandar, Kompol Ujang Supriyanto mengatakan, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya sangat mudah.
Pihaknya siap melayani pemohon yang mengajukan pengawalan polisi.
"Dalam bentuk kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengawalan, katakanlah konvoi, silakan saja mengajukan permohonan," ungkap Ujang Supriyanto, Selasa 26 Maret 2019.
Ujang menuturkan, ada beberapa syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
Berikut, syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
1. Membawa surat izin keramaian.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
2. Membawa surat pengantar kegiatan.
"Dan jangan lupa, menyertakan susunan penanggung jawab serta kepanitiaan kegiatan," kata Ujang Supriyanto.
Adapun cara dapat pengawalan polisi di jalan raya, Ujang menuturkan, syarat-syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya tersebut dibawa kantor polisi terdekat.
Ujang menuturkan, jika permohonan pengawalan bersifat kegiatan kecil, pengajuan bisa dilakukan di tingkat polsek.
Namun jika melibatkan massa banyak, pengajuan pengawalan ke polres.
"Jadi ada jenjangnya. Kalau kecil, cukup polsek. Kalau massa banyak, bisa ke polres," kata Ujang.
"Tapi kalau ada risiko tinggi, bisa langsung ke polda," kata Ujang menambahkan.
Tak Ada Ketentuan Khusus
Menurut Ujang, ketentuan khusus dalam mengajukan permohonan pengawalan polisi di jalan raya, tidak ada.
"Yang jelas, itu sifatnya kegiatan masyarakat, kami siap layani," ungkap Ujang.
• Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi
Meski demikian, Ujang mengingatkan, jika kegiatan yang dilaksanakan berupa konvoi, peserta konvoi wajib memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya komunitas ini mau toring dari Bandar Lampung ke Tanggamus, kepanitiaan jelas, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Ujang.
Terkait surat izin keramaian, Ujang mengatakan, surat tersebut harus dilengkapi surat pengantar dari pamong setempat.
"Jadi, ada blangko yang harus diisi. Tapi sebelumnya, wajib ada surat pengantar dari RT, kelurahan, dan camat," kata Ujang.
"Kemudian, surat pengantar dilengkapi dari koramil dan polsek," lanjut Ujang.
Setelah surat pengantar lengkap, tambah Ujang, pemohon langsung mengajukan surat permohonan izin keramaian tersebut di satuan intelkam polres.
• Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru
"Kalau syaratnya lengkap, baru bisa diterbitkan oleh bagian satintelkam," ucap Ujang.
Izin Keramaian
Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, setiap kegiatan yang mendatangkan massa sejumlah 300 orang atau lebih, panitia harus mengajukan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian.
Hal itu agar pihak kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban supaya kegiatan dapat berlangsung kondusif.
"Setiap kegiatan yang bersifat ramai, sudah semestinya ada pengamanan," kata Titin Maezunah, Selasa (2/4/2019).
Pengajuan izin tersebut, kata Titin, untuk memberi pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun, jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian, antara lain pentas musik, wayang kulit, dan pertunjukan lain yang mengundang massa.
Berikut, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019.
1. Surat keterangan akan adanya kegiatan dari kelurahan setempat.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
3. Fotokopi kartu keluarga ( KK ) penanggung jawab kegiatan.
4. Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada kapolresta jika pengajuan ke polresta.
5. Proposal kegiatan yang akan dilangsungkan.
Semua berkas dalam syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 tersebut diajukan ke satintelkam.
"Berkas-berkas tersebut dijadikan satu dan langsung ditujukan kepada kapolresta. Nanti akan didisposisi ke intel dan kabagops," jelas Titin Maezunah.
Demikian, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya tahun 2019 dan syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.