Tribun Metro
BPJS Bayar Kapitasi Faskes dan Klaim Jatuh Tempo Rp 98 Miliar
BPJS Kesehatan cabang Kota Metro membayarkan dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan klaim jatuh tempo.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
BPJS Bayar Kapitasi Faskes Tingkat 1 Rp 98 Miliar
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - BPJS Kesehatan cabang Kota Metro membayarkan dana kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan klaim jatuh tempo.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Metro Wahyu Santoso menjelaskan, BPJS Kesehatan Pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk dana kapitasi FKTP dan utang klaim jatuh tempo Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
• Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya
Dijelaskannya, mekanisme pembayaran menggunakan metode first in first out. Maksudnya, urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan BPJS. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
Untuk Kota Metro, terus Wahyu, total yang dibayar sebesar Rp 98.482.620.418. Yakni untuk kapitasi 222 FKTP dan klaim kepada 26 FKRTL dan 146 FKTP. Ia mengaku, setiap bulan tanggal 15 pihaknya selalu membayar dana kapitasi.
Total jatuh tempo klaim yang belum terbayar di wilayah cabang Metro sebesar Rp 9,4 miliar. Terdiri dari Rp 8,3 miliar untuk Rumah sakit dan Rp 1,1 miliar untuk FKTP. Sesuai Undang-Undang, BPJS dikenakan denda 1 persen jika keterlambatan pembayaran.
• Bisa Tidak Warga Lamtim Daftar JKN di BPJS Metro
"Jadi sebenarnya rumah sakit tidak rugi kalau terlambat. Karena ada denda. Dan itu bukan karena kesengajaan kita. Tapi ada berbagai faktor, seperti peserta mandiri yang menunggak dan pemda yang bayar tidak tepat waktu saat awal tahun," imbuhnya, Selasa (16/4).
Ia menambahkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo, diharapkan pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ia berharap, RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. (dra)