Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya
Berikut, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, cara rujukan BPJS Kesehatan tahun 2019 dan syarat rujukan BPJS Kesehatan, yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan atau JKN.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menerapkan prosedur terkait sistem rujukan, yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Kesehatan atau JKN.
Dalam cara rujukan BPJS Kesehatan tahun 2019, peserta wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat akan berobat.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, untuk bisa mendapat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat dua, peserta harus terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama, yakni puskesmas atau klinik.
Adapun, faskes tingkat pertama yang didatangi sesuai dengan faskes yang diajukan, saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Nurman menjelaskan, pasien terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.
Di faskes tingkat pertama, dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien.
• Cara Berobat Pakai BPJS di Luar Kota Saat Libur Lebaran, Pilih Mobile JKN atau Kartu BPJS Kesehatan
Surat rujukan diberikan apabila berdasarkan pemeriksaan, dokter menyatakan pasien perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.
Hal itu berdasarkan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di faskes tingkat dua.
Surat rujukan tersebut akan menjadi syarat untuk mendapat pelayanan di rumah sakit atau faskes tingkat dua.
Menurut Nurman, banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengerti mengenai panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan.
"Perlu diketahui bahwa rujukan adalah atas indikasi medis, bukan kemauan pasien," kata Nurman, Kamis (21/3/2019).
Berikut, cara rujukan BPJS Kesehatan.
1. Pasien mendatangi faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik.