Pilpres 2019
Jokowi vs Prabowo, Live Hasil Quick Count Pilpres 2019, Indikator, Poltracking, hingga IndoBarometer
Jokowi vs Prabowo, Live Hasil Quick Count Pilpres 2019, Indikator, Poltracking, hingga Indo Barometer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Siaran live hasil quick count Pilpres 2019 antara Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dapat ditonton setelah pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 17 April 2019.
Penyiaran hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo akan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB, atau hanya dua jam setelah proses pemungutan suara di TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Tayangan live streaming Kompas TV hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dapat disaksikan pakai HP atau ponsel.
Berikut, tautan atau link live streaming Kompas TV hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, yang bisa ditonton pakai HP.
Live streaming hasil quick count Pilpres 2019
Sebagai catatan hasil quick count Pilpres 2019 bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
Tayangan quick count di live streaming Kompas TV akan menampilkan hasil quick count Pilpres 2019 yang dilakukan Litbang Kompas.
• Hasil Quick Count Pilpres 2019 Bisa Dilihat di Sini, Siapa Menang Jokowi Vs Prabowo?
Litbang Kompas menjadi 1 dari 40 lembaga hitung cepat yang akan merilis hasil quick count Pilpres 2019.
Seluruh lembaga tersebut telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.
Selain itu, hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dari Litbang Kompas, IndoBarometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia bisa dilihat DI SINI.
Pengumuman Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB
Pertanyaan kapan waktu hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 diumumkan, akhirnya memiliki jawaban.
Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.
Penetapan mengenai waktu penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019.