Tim Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019, Ini Tuduhannya
Tim Prabowo-Sandi Laporkan 6 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019, Ini Tuduhannya
"Dan kalau bisa memang lembaga survei untuk sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang-ruang publik," kata Djamaluddin.
Setelah melapor ke KPU, Djamaluddin juga berencana melaporkan lembaga-lembaga survei tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.
Minta Lapor Asosiasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kalau KPU tak berwenang menanggapi hal tersebut.
Arief Budiman meminta pihak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran melapor ke asosiasi lembaga survei politik.
KPU, kata Arief, bukan pihak yang berhak untuk mengakui sebuah lembaga survei politik terpercaya atau tidak.
"KPU bukan lembaga yang mengakui lembaga survei terpercaya atau tidak terpercaya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"KPU itu di undang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (yang merilis hitung cepat) harus terdaftar di KPU," jelas Arief Budiman.
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden 2019 berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sembilan lembaga.
Suara pasangan nomor urut 01 itu unggul atas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (18/4/2019) pukul 08.30 WIB, hasil quick count sembilan lembaga belum mencapai 100 persen data masuk.
Namun, sisa suara sampel yang belum masuk tidak akan mengubah posisi perolehan suara berdasarkan hasil quick count.
Enam dari sembilan lembaga survei tersebut menjadi bagian dari enam lembaga survei yang dilaporkan Tim Advokasi Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
Lembaga itu yaitu Indo Barometer, Charta Politika, Poltracking, SMRC, LSI Denny JA dan Voxpol. (sumber: kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan 6 Lembaga Survei ke KPU"