Tribun Bandar Lampung

Tewaskan 2 Orang, Sopir XPander yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Antasari Resmi Jadi Tersangka

Sopir Xpander, Andi (37) yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan Pangeran Antasari, Jumat (19/4/2019) kemarin, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wakos Gautama
TKP Kecelakaan Xpander seruduk warung kaki lima di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Jumat 19 April 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sopir Xpander, Andi (37) yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Jumat (19/4/2019) kemarin, pukul 03.30 WIB, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, sang sopir yang menyebabkan dua orang meninggal dunia usai ditabrak itu saat ini sudah ditahan di mapolres setempat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang nyetir. Dia juga sudah mengakui bahwa habis minum alkohol," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (20/4/2019) siang.

Lebih lanjut Nanda menjabarkan, pengakuan tersangka memang murni di bawah pengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraan.

Selain itu kurang menguasai Jalan Antasari hingga menabrak tukang nasi goreng dan pecel lele usai melintas di tikungan.

Sopir dijerat Pasal 310 ayat (2) junto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," terangnya.

2 Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Sepasang Kekasih Tewas Ditabrak Tronton dan Xpander Tabrak PKL

Mengenai penumpang mobil Xpander sendiri hanya sebatas sebagai saksi dan dimintai keterangan.

Saat ini juga tidak dilakukan penahanan terhadap para saksi.

"Tersangka sendiri kita proses seperti biasa sesuai aturan yang berlaku," tambah Nanda.

Sebelumnya diberitakan, tiga dari delapan orang yang ada di dal mobil maut Xpander, diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.

Salah satu penumpang Sahdan mengaku saat kejadian ia sedang terlelap tidur.

"Saya gak tahu kejadiannya karena kami posisi tidur yang bawa mobil Andi," timpalnya.

Sahdan pun mengaku ia bersama teman lainnya baru saja pulang minum-minum dari tempat hiburan malam Golden Dragon. "Habis dari Golden nyanyi," tandasnya.

Pantauan Tribun kemarin, selain Sahdan nampak juga Ruwadi dan Andi yang tengah diperiksa oleh anggota Satlantas Polersta Bandar Lampung.

Sehari 4 Nyawa Melayang di Bandar Lampung, Calon Pengantin Dilindas Truk, 2 PKL Dihantam XPander

Sementara kelima orang lainnya tidak ada, lantaran pergi meninggalkan lokasi saat setelah kejadian.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, ada dua orang korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Aldi Rivaldo, pedagang pecel lele, yang sebelumnya diberitakan dalam kondisi kritis, kini sudah meninggal dunia.

Korban jiwa lainnya adalah Mang Umang, pedagang nasi goreng.

Nanda mengatakan, peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari depan BRI Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Jumat 19 April 2019 pukul 03.30 WIB.

Dinihari itu, kata Nanda, mobil Xpander warna putih BE 1440 YG dikemudikan Andi (37) melintas di Jalan Pangeran Antasari dari flyover Gajah Mada menuju Perumahan Villa Citra.

Sesampainya di Jalan Pangeran Antasari, tutur Nanda, mobil oleng.

"Diduga pengemudi mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi pada saat berkendara sehingga kendaraan oleng dan menabrak pedagang pecel lele dan nasi goreng dan menabrak dinding konter Rasya Cell," jelas Nanda.

(tribunlampung.co.id/sulis setia m)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved