Cara Berobat Pakai BPJS di Luar Kota Saat Libur Lebaran 2019, Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN
gunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota ketika libur Lebaran, berikut panduan cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tahun 2019
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Agar dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota ketika libur Lebaran, berikut panduan cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tahun 2019.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri.
Di mana, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan selama libur Hari Raya Idul Fitri.
"Walaupun peserta BPJS Kesehatan tidak terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut," ungkap Nurman, Jumat (22/3/2019).
Bagaimana cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tahun 2019?
Nurman mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah manapun di Indonesia saat libur Lebaran.
Bahkan jika peserta tidak menemukan fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama di daerah tersebut, mereka bisa mendapatkan pelayanan di IGR rumah sakit.
Ketentuannya, lanjut Nurman, peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online
Adapun, tindakan medis berdasarkan indikasi medis dari hasil pemeriksaan dokter.
Sementara, cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tidak membutuhkan banyak persyaratan.
Peserta BPJS Kesehatan cukup membawa kartu BPJS Kesehatan.
Atau, kartu BPJS Kesehatan nonfisik di aplikasi Mobile JKN.
Cara Daftar BPJS Mandiri secara Online
Bagi kamu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, cara daftar BPJS mandiri bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut, cara daftar BPJS mandiri secara online dan offline.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.
Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.
Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.
• Cara Bayar Iuran BPJS secara Autodebit
Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).
Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.
Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri secara online dan offline?
Pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
• Panduan Cara dan Syarat Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
Sementara, pendaftaran BPJS mandiri secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Mandiri secara Online
Pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh atau download di play store untuk android dan iOS untuk iPhone.
Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui telepon di care center 1 500 400.
Demikian, cara daftar BPJS mandiri dan syarat daftar BPJS mandiri.
Pendaftaran BPJS Mandiri secara Offline
Pendaftaran BPJS mandiri secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Nurman menuturkan, ada sejumlah syarat daftar BPJS mandiri dalam tata cara daftar BPJS mandiri.
Berikut, syarat daftar BPJS mandiri.
1. Membawa fotokopi KTP.
2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
• Inilah Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter Faskes Tingkat Pertama
3. Membawa buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
Syarat daftar BPJS mandiri tersebut dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Demikian, panduan cara berobat pakai BPJS di luar kota saat libur Lebaran tahun 2019. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)