Cemburu Mantan Istri Diapeli, Pria Ajak Ngobrol Lalu Tikam Sepupu hingga Tewas di Bandar Lampung
Seorang pria membunuh sepupunya akibat cemburu melihat mantan istrinya diapeli. Tersangka bernama Tarmiyadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria membunuh sepupunya akibat cemburu melihat mantan istrinya diapeli.
Tersangka bernama Tarmiyadi nekat membunuh sepupunya Nasrudin alias Udin (35) dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Balam dan Unit Reskrim Polsekta TKB berhasil menangkap tersangka, yang merupakan warga Pasar Tamin Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Kamis, 18 April 2019.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
"Kami melakukan back-up," ujar Ruli, Minggu, 21 April 2019.
Tarmiyadi ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran.
Polisi mendapatkan bahwa tersangka kabur ke Jawa.
• Ibu Muda di Palembang Akhiri Hidup Setelah Membunuh Anaknya, Polisi Belum Berani Spekulasi
"Kami mendapatkan informasi tersangka ini kabur ke Jawa, tepatnya di Serang, Banten," jelasnya.
Kata Ruli, Tim Tekab 308 kemudian melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut.
"Akhirnya tersangka kami tangkap Sabtu, 20 April 2019, di Jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, tanpa perlawanan," bebernya.
Adapun, barang bukti yang disita, yakni satu bilah pisau yang digunakan Tarmiyadi menusuk Udin.
Sebelumnya diberitakan, tak terima mantan istri diapeli, seorang mantan suami nekat tikam sepupunya hingga tewas.
Mantan suami ini diketahui bernama Tarmiyadi alias Ade (30), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Sementara, korban yang masih sepupu Tarmiyadi, diketahui bernama Udin (30), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Peristiwa ini terjadi di rumah mantan istri pelaku Masayi (30), di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kamis 18 April 2019.