Mengenal Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Lagi Jadi Sorotan

Mengenal Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Lagi Jadi Sorotan karena Menyerang Prabowo

Penulis: taryono | Editor: taryono
instagram
Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany lagi jadi sorotan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany lagi jadi sorotan.

Erin Taulany disebut-sebut melontarkan kata-kata tak pantas pada capres Prabowo via akun Instagramnya.

Siapa Erin Taulany?

Wanita cantik ini bernama asli Rien Wartia Trigina.

Erin keturunan Minang.

Erin Menikah dengan Andre Taulani pada 17 Desember 2005.

Memiliki 3 anak.

2 laki-laki, satu perempuan.

Anak pertama bernama Ardio Raihansyah Taulany.

Lahir 30 November 2006.

Anak kedua bernama Arkenzy Salmansyah Taulany.

Lahir 19 Januari 2009.

Anak ketiga bernama Arlova Carissa Taulany.

Lahir 19 Oktober 2011

Bukan dari kalangan artis, namun kecantikan dan penampilannya tidak kalah dengan mereka.

 Dilansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.

Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.

Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunlampung.co.id/Taryono)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved