Pemilu 2019
Pencoblosan Ulang di TPS 25 Perumnas Way Halim Digelar Rabu 24 April 2018
Pemilu 2019, Pencoblosan Ulang di TPS 25 Perumnas Way Halim Digelar Rabu 24 April 2018
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 25 Perumnas Wayhalim.
PSU diperkirakan digelar Rabu 24 April 2018.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri membenarkan adanya rencana PSU di TPS 25 Perumnas Way Halim.
Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu Kota Lampung terkait adanya indikasi penggunaan form A5 4 pemilih pindahan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain.
“Kita rencanakan ada PSU ulang di TPS 25 Perumnas Way Halim, diperkirakan hari Rabu depan,” kata Fauzi Heri, Minggu (21/4/2019).
Menurut dia, dengan digelarnya PSU ulang tentunya KPU akan menyiapkan logistik surat suara yang akan digunakan.
“Kita akan siapkan logistiknya, terutama surat suara, baik pilpres, DPD, maupun DPR RI sampai DPRD Kabupaten Kota,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan rekomendasi Bawaslu Kota menggelar PSU di TPS 25 Kelurahaan Perumnas Way Halim karena ada indikasi kuat dan meyakinkan penggunaan form A5 yang dilakukan empat orang menggunakan identitas orang lain.
“Kami menemukan ada indikasi kuat dan meyakinkan di TPS 25 itu ada empat orang menyalurkan hak politiknya menggunakan identitas orang lain,” kata Candrawansyah, Minggu (21/4/2019).
Menurut dia, selain temuan tersebut Bawaslu Kota tengah melakukan penyelidikan terkait indikasi politik uang d imasa tenang yang diakukan beberapa caleg.
“Kami juga menerima laporan beberapa indikasi politik uang masa tenang, saat ini masih kami dalami, dan yang bersangkutan akan kami panggil,” kata Candrawansyah.
Dia menjelaskan, Bawaslu punya waktu tujuh hari kerja memproses indikasi politi uang tersebut untuk dijadikan temuan dan diregistrasi sehingga bisa dilanjutkan ke Gakkumdu.
“Ini masih kita dalami, apakah bisa jadi temuan, baru kita teruskan ke Gakkumdu, dan yang namanya politik uang bisa kena sanksi pidana pemilu,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-syarat-mencoblos-di-tps-serta-cara-periksa-nama-di-daftar-pemilih-tetap-secara-online.jpg)