Pemilu 2019
Viral Video Suami Caleg Marah Suara Menyusut, Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Pidana
Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara. Ini menanggapi beredarnya video suami calon anggota legislatif di Bandar Lampung marah-marah karena suara istrinya menyusut.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, perolehan dan perhitungan suara dalam berita acara dan formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara tidak akan bergeser. Pasalnya, jajaran pengawas khususnya Pengawas TPS memiliki bukti video dan foto dari setiap formulir C1 tersebut.
“Jangan coba-coba geser suara. Penyelenggara pemilu yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, bisa terkena pidana penjara dan denda sesuai pasal 50-55 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Khoir, sapaan akrabnya, Sabtu (20/3/2019).
Video berisi rekaman seorang pria marah-marah beredar di aplikasi percakapan WhatsApp sejak Jumat (19/3/2019). Pria yang ternyata suami caleg Dewi Anggraini dari Partai Nasional Demokrat itu marah karena suara istrinya berkurang drastis di satu TPS di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam video tersebut, suami caleg ini menyebut suara istrinya berkurang dari 121 suara menjadi tinggal 1 suara. Ia pun menunjukkan salinan C1 dari saksi istrinya di TPS yang mencantumkan 121 suara, berikut salinan C1 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menerangkan 1 suara istrinya.
Khoir memastikan telah memantau langsung ke kantor Kecamatan Kedamaian, tempat pelaksanaan rekapitulasi suara, Sabtu. Ia bertemu dengan pria bernama Syamsir itu, suami dari caleg NasDem, Dewi Anggraini.
Di kantor kecamatan, Bawaslu mencocokkan salinan C1 antara saksi dan Pengawas TPS. Hasilnya, perolehan Dewi Anggraini tetap 121 suara.
“Salinan C1 itu dari KPPS. (Kesalahan hasil suara) kemungkinan karena kelelahan saat perhitungan. Tapi setelah salinan C1 yang dipegang saksi dicocokkan dengan Pengawas TPS, hasilnya sama," jelas Khoir.
Pihaknya juga membuka video berisi rekaman C1 dari Pengawas TPS, yang hasilnya tidak ada perubahan suara.
“Saya, ketua Bawaslu Lampung. Di sebelah saya, Pak Syamsir yang videonya viral (Jumat) kemarin. Kami ingin menjelaskan bahwa salinan C1 di TPS 44 dari Ibu Dewi Anggraini, kami sandingkan antara salinan C1 dari Pengawas TPS dan saksi. (Hasilnya) sama. Perolehan suaranya 121," terang Khoir dalam rekaman video yang diterima Tribun Lampung.
Ia pun memastikan salinan C1 dari KPPS yang menunjukkan perolehan 1 suara Dewi Anggraini tidak digunakan untuk rapat pleno rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan Kedamaian.
“Jadi, salinan C1 dari KPPS tidak digunakan untuk pleno di kecamatan (PPK),” ujar Khoir.
Terkait salinan C1 dari KPPS yang ditunjukkan oleh suami caleg tersebut, Bawaslu masih melakukan penelusuran.
“Ini memang ada C1 dari KPPS yang hasilnya berbeda. Ini sedang kami telusuri dengan meminta keterangan KPPS. Sementara ini, karena KPPS kelelahan saat perhitungan," kata Khoir.
"Jadi, tidak ada pergeseran suara. Kami akan pastikan suara tidak akan bergeser. Karena kalau ada pergeseran suara oleh penyelenggara pemilu, bisa masuk penjara. Jadi, hati-hati,” sambungnya.
Bawaslu Bandar Lampung juga membantah adanya perubahan suara caleg merujuk peristiwa viral video suami caleg marah.
"Masyarakat jangan mudah percaya dengan video yang menyatakan bahwa C1 telah berubah di beberapa TPS. Itu hoaks. Bawaslu Bandar Lampung punya salinan C1 dan foto C1. Jadi, sangat tidak mungkin untuk diubah," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah.
Ia menambahkan, suara tidak bisa diubah karena sertifikat C1 dan C1 plano sudah diamankan di dalam kotak suara. Adapun kotak suara itu sudah dibawa ke PPK di kantor kecamatan, yang diawasi langsung 1 x 24 jam oleh jajaran pengawas pemilu dan pihak kepolisian.
Rekapitulasi Berjenjang
Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, pihaknya sedang fokus melaksanakan rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg secara berjenjang. Saat ini, rekapitulasi suara berlangsung di tingkat PPK.
“Kepada seluruh masyarakat Lampung agar tetap sabar menunggu dan mengutamakan hasil perhitungan yang dilakukan KPU secara berjenjang untuk memberi kepastian,” kata Nanang, Sabtu (20/4/2019).
Senada, Bawaslu Lampung juga mengimbau semua pihak, khususnya peserta pemilu, menanti sambil ikut memantau pelaksanaan rekapituasi suara berjenjang oleh jajaran KPU.
“Mari bersama kita awasi proses perhitungan suara berjenjang ini,” ujarnya.
Kepada jajaran pengawas pemilu, Khoir berpesan agar memantau secara cermat rekapitulasi suara berjenjang.
“Surat suara yang telah tercoblos adalah rohnya pemilu. Saat ini, sudah tersimpan di dalam kotak suara di gudang penyimpanan kotak surat suara PPK. Sahabat pengawas diminta memastikan roh pemilu itu aman dan tidak dibuka kotaknya oleh siapapun selama berada di gudang penyimpanan," jelasnya.
Bawalus Lampung pun menginstruksikan agar mengatur jadwal piket pengawasan di gudang logistik untuk mengantisipasi ada yang membuka atau mengganti isi kotak suara.
Perhitungan Ulang
Bawaslu Lampung telah merekomendasikan perhitungan suara ulang (PSU) setidaknya di tiga TPS. Rekomendasi PSU itu terjadwal pada Rabu (24/4/2019).
Pertama, di TPS 20 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS ini, menurut Bawaslu, terdapat 15 pemilih mencoblos menggunakan kartu tanda penduduk Bandar Lampung tanpa adanya surat pindah memilih atau surat A5.
Berikutnya di TPS 1 Pekon Rawas, Pesisir Barat. Di sini, ada pemilih yang mencoblos menggunakan surat undangan memilih C6 dari Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, di TPS 24 Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Di TPS tersebut, ada empat pemilih pindahan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain.
Selain PSU, Bawaslu Lampung juga merekomendasikan pemungutan suara (PS) lanjutan di dua TPS.
Pertama, di TPS 7 Bandar Dalam Pengekahan, Pesisir Barat. Di sana, ada 68 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara khusus pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kedua, di TPS 4 Desa Bernung, Kecamatan GedongTataan, Pesawaran. Dari total Daftar Pemilih Tetap 254 orang, terdapat 58 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pemilihan calon anggota DPD RI.
Tingkat PPK
Tahapan perhitungan suara saat ini masuk di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini akan berlangsung hingga 27 April. Kemudian akan berlanjut ke tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 28 April-1 Mei.
Setelah itu, ke tingkat KPU Provinsi pada 2-8 Mei. Berlanjut lagi ke pusat, KPU RI, pada 8-22 Mei.
Adapun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terjadwal pada 8-25 Mei untuk pendaftaran. Sementara sidang putusan pada 6-9 Agustus mendatang.
Untuk pilpres, pendaftaran sengketa PHPU pada 23-25 Mei. Lalu sidang putusan pada 28 Juni. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)