Tribun Pringsewu
Lima hari Usai Pemilu 2019, 12 Anggota DPRD Pringsewu Tak Hadir Rapat Paripurna
Lima hari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Lima hari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna, Senin (22/4/2019).
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah Tahun 2018.
Bupati Pringsewu Sujadi Saddat hadir didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajarannya.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Setiyono.
Sagang mengatakan dalam semangat tugas dan tanggungjawab bersama, sekaligus dengan wajah lelah, bersedia hadir dalam rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Hariyanto mengatakan, bahwa dari 40 anggota legislatif yang hadir sebanyak 28 orang.
"Tidak masuk sebanyak 12 orang, tanpa keterangan sembilan orang, izin tiga orang," ujar Budi.
Atas komposisi tersebut, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dinyatakan kuorum.
Sagang menyatakan bahwa penyampaian LKPJ berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Pemerintah daerah harus memberikan LKPJ kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan daerah kepada masyarakat.
Paling lambat, kata dia, tiga bulan setelah penggunaan tahun anggaran berakhir dan LKPJ disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagaimana, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015, dan secara teknis diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, serta informasi LPPD kepada masyarakat.
Sujadi mengatakan,LKPJ kepala daerah TA 2018 ini disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2017.
Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2017-2022.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)