Eks Kadis Pendidikan Lamtim PTUN-kan Bupati
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Timur Yuliansyah menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Eks Kadis Pendidkan Lamtim PTUN-kan Bupati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Timur Yuliansyah menggugat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Gugatan terkait surat keputusan bupati yang menurunkan jabatannya secara pihak tanpa alasan jelas. Sidang Dismisal (persiapan) Materi perkara digelar di PTUN Bandar Lampung, Rabu (24/4/2019).
Yely Basuki dan Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum penggugat Yuliansyah menjelaskan, Yuliasyah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur.
• Gugatan HTI Ditolak PTUN, Ini Kata MUI, GP Ansor, Gerindra, dan PKS
Pada Maret lalu dia menerima petikan surat nomor 821.22/414/25-SK/2019 tanggal 18 /2 /2019. Isinya Yuliansyah diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi Sekretaris Inspektorat Lamtim.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran yang sangat berat bagi seorang ASN, Yuliansayah tidak pernah dipanggil dan tidak pernah dimintai klarifikasi, serta tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun. Tahu-tahu menerima surat itu. Karena itu, kami ajukan keberatan," katanya.
• Delapan Bulan Terisolasi, Warga Gang Hazmi Gembira Menang Gugatan PTUN
Menurut Yely, keberatan administrasi sudah diajukan kepada Gubernur Lampung. Namun sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang, sejauh ini keberatan itu belum mendapatkan tanggapan. "Maka kami ajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung," bebernya.
"Kami menuntut Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) membatalkan surat keputusan tersebut dan mengembalikan jabatan semula sebagai Kadis Pendidikan Lampung Timur," tutupnya.(rls)