Tribun Bandar Lampung
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Mulai 30 April sampai 15 Mei 2019
Kantor Wilayah Kementerian Agama Bandar Lampung membuka pelunasan tahap kedua BPIH pada 30 April 2019.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Bandar Lampung membuka pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 30 April 2019. Jadwal pelunasan BPIH tahap kedua ini berlangsung hingga 15 Mei 2019.
Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung Seraden Nihan berharap calhaj yang belum melunasi BPIH pada tahap pertama agar melunasinya pada tahap kedua.
"Dari 1.840 calhaj, masih ada 161 orang yang belum melakukan pelunasan BPIH," katanya, Selasa (23/4/2019).
Seraden mengungkap beberapa alasan adanya calhaj yang tidak atau belum melunasi BPIH. Misalnya, ada calhaj yang mengundur tahun keberangkatannya.
"Lalu, faktor keuangan dan kondisi kesehatan calhaj yang tidak memungkinkan berangkat," ujarnya.
Ongkos Transit Daerah
Ongkos Transit Daerah (OTD) bagi calhaj Lampung sudah ditetapkan sebesar Rp 3.253.992 per orang.
Dari jumlah tersebut, calhaj akan mendapat subsidi sebesar 75 persen dari pemkab/pemkot senilai Rp 2.440.494 per orang.
"OTD haji Lampung 2019 sudah ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kesepakatan semua utusan dari pemkab/pemkot se-Lampung. Dari total Rp 3.253.992, dibagi dua. Dari provinsi (pemprov) 25 persen, yaitu Rp 813.498. Kemudian dari pemkab/pemkot 75 persen, per orang dapat subsidi Rp 2.440.494," jelas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Bandar Lampung Abdul Basid, Kamis (18/4/2019).
Adapun OTD meliputi biaya transportasi pesawat dengan rute Lampung-Jakarta pulang pergi, transportasi bus AC dengan rute pemberangkatan dari Asrama Haji Rajabasa ke Bandara Raden Inten II, serta pemulangan dari Bandara Raden Inten II ke Asrama Haji Rajasab.
"Juga biaya mobil kontainer (muatan koper), rute Asrama Haji-Bandara Raden Inten II (pulang pergi), operasional PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) provinsi, kelengkapan syarat pendukung embarkasi antara, biaya lain-lain yang menyangkut kepentingan calhaj Lampung," kata Basid.
Ia menambahkan, OTD pada prinsipnya merupakan biaya transportasi calhaj dari Lampung ke Jakarta. OTD tersebut, imbuh dia, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sebagai calhaj 2019, kita harus bersyukur. Sebab, BPIH yang dibayar calhaj reguler sebenaranya hanya digunakan sebagian. Yaitu, untuk penerbangan atau tiket pesawat dari Cengkareng ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Cengkareng. Serta, living cost (biaya hidup) sebesar 1.500 riyal atau jika dirupiahkan Rp 5.680.005," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Eka Ahmad Sholichin)
