Pemilu 2019

Ada Ketua RT di Pringsewu Dilaporkan Beri Uang ke Warga untuk Coblos Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menangani dua dugaan pidana pemilu berupa politik uang pasca pencoblosan.

net
Ilustrasi Politik Uang dalam Pemilu 2019. 

Ada Ketua RT di Pringsewu Dilaporkan Beri Uang ke Warga untuk Coblos Caleg

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menangani dua dugaan pidana pemilu berupa politik uang pasca pencoblosan.

Selain itu, dua temuan adminsitrasi juga tengah ditangani dengan terlapor Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan mengatakan, dugaan pidana pemilu yang sedang ditangani yakni politik uang di masa tenang.

Masing-masing satu perkara di Kecamatan Gading Rejo dan Kecamatan Pardasuka.

“Perkara yang di Gading Rejo, ada laporan masyarakat yang mendapat pengakuan menerima uang dari salah satu (ketua) RT di Pekon Tulung Agung. Pengakuan ini, kejadiannya setelah pemilu, tanggal 17 (April 2019) malam. Mereka ketika kumpul di TPS, ada pengakuan warga memilih caleg karena dikasih uang. Setelah itu ditangani Panwas. Jadi bukan kejadian langsung. Pengakuan dari penerima,” beber Azis, Jumat, 26 April 2019.  

Selain itu, kata dia, di Kecamatan Pardasuka pada 16 April, juga berdasarkan pengakuan warga, diberi uang oleh warga lain untuk mencoblos caleg tertentu.

“Mereka mengaku menerima uang dari warga lain, disuruh memilih salah satu caleg dari PKB. Dari pengakuan penerima ini dikumpulkan, dilaporkan ke Panwas. Dua perkara ini pelapor masyarakat semua, terlapor juga masyarakat. Bukan caleg langsung,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu setempat juga menangani dua perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

“Pertama KPPS TPS 02, Pekon Sukaratu, Pagelaran. Karena KPPS mempersilakan pemilih dari daerah lain, yakni Sukoharjo, mencoblos. Dia sempat mencoblos satu lembar surat suara, yakni untuk pilpres. Tapi karena ketahuan sama PPL, langsung dihentikan,” ujarnya.

Menurut dia, karena hanya satu surat suara maka tidak ada pemilihan suara ulang.

Ada Duit Rp 1 Miliar di Mobil, Berikut Daftar Temuan Politik Uang Jelang Pemilu 2019

Sandiaga Sebut Pemilu 2019 Jujur dan Adil, Benarkah Beda Prinsip dengan Prabowo?

“Karena kalau lebih dari satu surat suara yang dicoblos, bisa PSU (pemilihan suara ulang). Tetapi, ini baru satu. Jadi pelanggaran administratif kepada KPPS-nya,” ucapnya.

Perkara ini masih dalam proses.

“Sekarang sedang diproses juga. Kemarin sudah sidang pendahuluan. Senin depan untuk memberikan keterangan pelapor dan terlapor,” tandasnya.

Perkara dugaan administrasi kedua yang ditangani terjadi di  TPS 9, Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.

“Ini sama juga. KPPS mempersilakan pemilih dari TPS lain. Sebenarnya pemilih ini salah TPS. Karena pemilu sebelumnya di TPS 9. Ada kesalahan prosedur. KPPS yang di depan tidak menyeleksi C6-nya. Karena ada pengembangan TPS pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS ini,” ungkapnya.

Karena itu, Bawaslu memeroses dugaan kesalahan yang dilakukan KPPS.

“Secara substansi, kita pastikan dia tidak nyoblos dua kali. Jadi tidak ada pidananya. Hanya kelalaian petugas KPPS,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved