Manfaatkan Momen Pemilu, Tiga Tersangka Kirim Sabu 120 Kg Lewat Tol Lampung

Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 kilogram di Tol Bakauheni, Lampung.

Editor: Yoso Muliawan
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
SABU 120 KG - Ekspose kasus pengiriman narkoba jenis sabu 120 kg di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 kilogram. Ketiganya mencoba mengirim sabu lewat Jalan Tol Trans Sumatera dengan memanfaatkan kesibukan Pemilu 2019.

"(Tiga tersangka) memanfaatkan momen pemilu, karena berpikir semua anggota (polisi) akan nge-pam (tugas pengamanan). Tapi ternyata tidak. Anggota tetap memasang semua jaringan informasi, sehingga bisa menangkap mereka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Argo mengungkapkan, penangkapan ketiganya berawal pada 15 April 2019, saat polisi fokus mengamankan tempat pemungutan suara.

"Anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk. Setelah pengecekan, isinya arang. Tapi, di dalamnya ada sabu," kata Kombes Argo Yuwono.

Bersamaan dengan temuan sabu 120 kg di Tol Bakauheni itu, polisi mengamankan tersangka inisial JP (35), yang merupakan sopir truk. Dari hasil pemeriksaan, beber Argo, JP mengaku sabu 120 kg tersebut milik seseorang berinisial HT (42).

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengetahui keberadaan HT di Provinsi Riau. Lalu, pada Rabu (17/4/2019), saat hari H pencoblosan pemilu, polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Selanjutnya, polisi menangkap saudara HT yang bernama MS (51) pada Jumat (19/4) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Saat (mengira) polisi sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat. Kami mendapatkan informasi, dan inilah hasilnya, 120 kg sabu dengan perkiraan harga kurang lebih Rp 200 miliar," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

"Ini penangkapan terbesar pada tahun 2019. Dan untuk level polres, ini yang paling besar selama ini," imbuh Hengki.

Tiga tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Asal Myanmar

Kepada penyidik, tiga tersangka pengiriman 120 kg sabu mengaku menyediakan angkutan kepada pembeli yang memesan narkoba.

"Dari keterangan tersangka, hasil lidik kami, ketika (pembeli) sudah pesan 120 kg (sabu), sudah plus dapat angkutannya. Jadi, bawa kunci, tinggal jalan," ujar Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Arif mengungkapkan, tiga tersangka itu mendapatkan sabu tersebut dari jaringan internasional yang berada di Myanmar.

"Sabu itu dikirim ke Thailand lewat jalur darat, dilanjutkan ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia lewat jalur laut. Berikutnya, didaratkan di daerah Riau," bebernya.

Setibanya, papar Arif, sabu dimasukkan ke dalam lima karung dan diselipkan di antara ratusan karung berisi arang di truk kontainer. Tujuannya untuk mengelabui polisi.

Arif menambahkan, truk tersebut diarahkan menuju Tangerang, Banten.

"Sampai Tangerang, sabu akan dimasukkan ke dalam empat mobil yang akan diambil kurir. Jadi, truk itu cuma sampai Balaraja," tandasnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved