Tribun Lampung Tengah
Dugaan Kekerasan Kepala Keluarga, Ibu Lima Anak Gugat Cerai Suami
Munarsih, ibu lima anak yang melarikan dari rumahnya memilih untuk mengakhiri ikatan suami istri dengan sang suami.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Munarsih, ibu lima anak yang melarikan dari rumahnya memilih untuk mengakhiri ikatan suami istri dengan sang suami. Saat ini, Munarsih dan lima anaknya sementara waktu tinggal dikontrakan yang disediakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Munarsih, Minggu (28/4), mengatakan, langkah bercerai dengan sang suami Mujianto, adalah kesepakatan bersama keluarga besarnya. Selain itu lanjut Munarsih, kelima anaknya pun tak mau lagi pulang ke rumahnya dan berharap sang ibu berpisah dengan Mujianto.
• Lima Bocah Bersaudara Asal Lampung Tengah Minggat dari Rumah, Tak Tahan dengan Ulah Bapaknya
Munarsih yang beberapa pekan terkahir baru saja kembali bersama kelima anaknya pasca mendampingi anaknya yang lain di Cikampek mengatakan, saat ini proses perceraian tengah berlangsung di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Ia menyatakan, sudah memaafkan kesalahan Mujianto.
"Sudah (keluarga besar) dimaafkan. Tapi keputusannya saya tetap akan bercerai dengan suami (Mujianto). Karena anak-anak juga tidak mau lagi pulang ke rumah dan bertemu bapaknya," terang Munarsih di Sekretariat LPA di Yukum Jaya.
Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono menjelaskan, saat ini pihaknya memilih untuk memberikan tempat tinggal berupa rumah kontrakan kepada Munarsih dan lima anaknya. Alasannya, dengan adanya tempat tinggal sementara bisa membuat mereka nyaman.
"Kami tempatkan di rumah kontrakan di kawasan Terbanggi Besar. Untuk kebutuhan sehari-hari, kami masih mencari donatur supaya bisa mencukupi kehidupan Munarsih dan lima anaknya," terang Eko Yuono.
• 5 Bersaudara di Lamteng Kompak Kabur dari Rumah, Terungkap Tabiat Buruk Sang Ayah
Ia melanjutkan, donatur juga diharapkan bisa memberikan pekerjaan kepada Munarsih, karena ibu 10 anak itu mempunyai keahlian sebagai asisten rumah tangga dengan pengalaman yang ia punya.
Terkait keputusan perceraian Munarsih dan Mujianto, LPA lanjutnya juga dilibatkan dalam hal mediasi antar lembaga. Bahwa keputusan itu lanjutnya diambil sebagai langkah terakhir mengakhiri kekerasan rumah tangga yang pernah.
Kelima anak kakak beradik, yakni AL (16) siswi kelas 2 SMK, RI (14) siswi kelas 1 SMP, YI (11) siswi kelas 5 SD, MNQ (9), siswi kelas 4 SD, yang semuanya perempuan dan dan AP (8) kelas 2 SD si bungsu lelaki, pada Selasa 26 Maret kabur dari rumahnya.
Alasannya, mereka pergi dari rumah karena kerap mendapatkan perbuatan kasar ayah mereka berupa kekerasan fisik dan verbal.
Perbuatan kasar sang ayah, kata Al salah, kerap dilakukan sang ayah sejak lama, bahkan tanpa alasan yang jelas.
Puncak dari ketakutan mereka terjadi pada Senin 25 Maret lalu. Sang ayah menyuruh Al pergi dari rumah sambil marah-marah dan mengancam dengan sebilah golok.
Cara Kekeluargaan
Kepala Kampung Poncowati, Gunawan Pakpahan, mengatakan ia juga ikut dalam proses perdamaian antara suami istri tersebut. Dengan jalan perceraian yang ditempuh, Mujianto lanjutnya meminta supaya semuanya dilakukan dengan cara kekeluargaan.
"Semua pihak meminta supaya konflik keduanya diakhiri, dan perceraian merupakan pilihan dari sang istri. Sang suami yang memenuhi perceraian itu berharap, tidak ada lagi saling ungkit dan permasalahan yang berlumnya terjadi supaya tidak dibawa ke ranah hukum," bebernya.
Tak hanya pihak kampung, perdamaian antara suami istri itu juga dihadiri oleh keluarga besar Mujianto dan keluarga besar Munarsih. Selain itu, perdamaian juga disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tempat mereka tinggal.(Sam)