Tribun Lampung Tengah
Polisi Gulung Komplotan Begal Seputih Mataram Lampung Tengah
Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, menangkap tersangka pembegalan sepeda motor yang terjadi pada Februari 2019
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, menangkap tersangka pembegalan sepeda motor yang terjadi pada Februari 2019.
Petugas Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, menangkap tiga tersangka kasus pembegalan.
Satu tersangka yang terlibat pembegalan, dua tersangka lain penadah motor hasil begal.
Korban pembegalan adalah M Tobrani. Tobrani melapor menjadi korban pembegalan yang dilakukan Suyitno (27) di sekitaran jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) Sumatera di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Tobrani melintas di Jalinpantim mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2018 dengan nomor polisi BE 4144 IV.
"Jalan waktu itu sepi, tiba-tiba datang dari belakang ada sepeda motor jenis FU dikendarai dua pelaku memepet sambil mengancam dengan senjata tajam. Karena terkejut saya terjatuh dari motor, lalu satu orang pelaku mengambil motor saya dan satunya mengendarai motor mereka,"terang Tobrani.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Setio Budi Howo, Minggu 28 April 2019 mengatakan, Suyitno ditangkap saat melintas di seputaran jalan Pasar Mandala sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saat kami tangkap Sabtu 27 April 2019, tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksi curas terhadap korban Tobrani," ujar Iptu Setio Budi Howo.
• Hanya Butuh Sehari, Begal Asal Lampung Tengah Ini Berhasil Diciduk Saat Duduk di Pinggir Jalan
Pada hari yang sama, polisi menangkap dua orang yang merupakan penadah kendaraan hasil curian Suyitno.
Mereka yakni I Made Karya dan I Ketut Tiarke keduanya warga Kampung Wirata, Kecamatan Seputih Mataram.
Rekan Suyitno yang bersamanya saat melakukan pembegalan terhadap Tobrani, ternyata telah mendekam di Mapolres Kota Metro atas kasus pembegalan juga beberapa waktu lalu.
Suyitno, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara I Made Karya dan I Ketut Tiarke dikenakan Pasal 408 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-begal-di-polsek-seputih-mataram.jpg)