Kemenpan RB Terbitkan Aturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil selama Puasa, Simak Jamnya
Kemenpan RB Terbitkan Aturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil selama Puasa, Simak Jamnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menentukan jam kerja bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) selama puasa Ramadan 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
• Sinopsis Upin Ipin Keris Siamang Tunggal, Film Upin Ipin Keris Siamang Tunggal Tayang 9 Mei 2019
Sementara jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.
Di sisi lain, jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara itu untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.
Di mana waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.
• Potret Cantik Sri Wahyuni Manalip, Bupati Talaud yang Dikabarkan Ditangkap KPK
Nah untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," tulis Syafruddin dalan surat edaran tersebut.
(Kontan.co.id/Tendi Mahadi)