VIDEO KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman 4 Ton Daging Celeng, Diduga buat Oplosan Bakso dan Sosis

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng/babi dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng/babi dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.

Jumlah daging celeng yang diamankan petugas KSKP Bakauheni sebanyak 4 ton.

Daging celeng tersebut diamankan petugas KSKP Bakauheni pada Minggu (28/4/2019).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan daging celeng yang diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Daging celeng ini dibawa dari wilayah Palembang dengan tujuan Solo.

Daging celeng diangkut menggunakan truk colt disel BG 8997 YA dengan ditutupi jerami.

Daging celeng ini dikemas dalam kantong plastik.

"Menurut pengakuan sopir diperintahkan untuk mengantarkan daging celeng ini ke Solo. Ia diminta ke terminal Solo," terang AKBP M. Syarhan saat eksepose di mapolsek KSKP Bakauheni, Selasa (30/4/2019).

Mantan Kapolres Pesawaran ini menambahkan pengiriman daging celeng ini melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Tangkapan daging celeng ini diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

AKBP M. Syarhan menambahkan menjelang puasa ramadan pihaknya bersama dengan Balai Karantina Pertanian akan meningkatkan pengawasan lalu lintas barang logistik lintas pulau.

Khususnya untuk komoditi peternakan.

"Kami akan lakukan peningkatakan pengawasan di sea port untuk mengantisipasi seperti pengiriman daging celeng," terang dirinya.

Sementara itu Hamidi PPNS Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung mengatakan dugaan awal daging celeng yang diamankan tersebut akan dijadikan daging oplosan atau untuk membuat bakso dan sosis.

"Dugaannya kemungkinan untuk oplosan atau untuk bakso dan sosis. Karena biasanya kalau untuk peruntukan kebun binatang biasanya sudah mengurus izin," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved