JPU KPK dan Zainudin Hasan Banding, Ini Komentar Humas PN Tipikor Tanjungkarang

JPU KPK dan kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan banding, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami 

Kuasa Hukum Zainudin Hasan, hingga akhir masa pikir-pikir tujuh hari setelah putus belum mengambil langkah selanjutnya.

Namun Alfonso Law & frim, Robinson menegaskan jika JPU KPK lakukan upaya banding maka pihaknya juga melakukan banding dengan catatan persetujuan kliennya.

"Jika JPU KPK banding, otomatis kami banding," tegas Robinson.

Saat disinggung alasan banding JPU, Robinson mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran pihaknya juga belum menerima surat putusan secara lengkap dari PN Tanjungkarang.

"Terkait (banding) yang disampaikan (dakwaan gratifikasi pasal) 12 B itu, belum bisa kami tanggapi, kami menunggu putusan baru bisa tanggapi," sebutnya.

Robinson mengatakan, pihaknya belum bisa menangapi lantaran saat sidang putusan lalu belum mendengar secara lengkap.

"Kalau kemarin kan kami dengar bersama juga belum jelas juga. Kalau mereka banding kami menjawab, tapi kami diskusi dengan klien, apakah tetap (banding) atau hanya menjawab, waktu kami sampai tutup kantor dan ini terakhir," tandasnya.

Pantau Tribun Lampung, salah satu advokat dari Alfonso Law & frim tim kuasa hukum Zainudin Hasan, datang ke PN Tanjungkarang pada sore hari.

Kedatangan advokat tersebut tidak lain mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim beberapa waktu lalu.

Dihukum 12 Tahun Penjara

 Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Zainudin Hasan hanya bisa terdiam.

Sidang vonis Zainudin Hasan dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty menyatakan, Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved