Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Dorong Pembentukan Forum Bersama Penegak Hukum untuk Perlindungan Anak
Pemkab Pringsewu akan menindaklanjuti komitmen bersama instansi penegak hukum sebagai forum koordinasi perlindungan anak
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan menindaklanjuti komitmen bersama instansi penegak hukum sebagai forum koordinasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak.
Tidak hanya itu, Pemkab Pringsewu juga akan mendorong penanganan kasus pidana anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam konfrensi pers di sela Seminar dan Loka Karya "Stop Bullying dan Lindungi Anak Bangsa", mengatakan, bahwa forum koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan SK bupati.
"Sehingga kebersamaan kami (lembaga penegak hukum dan pemkab) menjadi rutinitas," katanya.
Dia mengatakan, dengan kebersamaan, masalah lokal atau pun nasional, akan diantisipasi supaya tidak terjadi di tingkat lokal Kabupaten Pringsewu.
Fauzi mengatakan, setelah forum koordinasi tersebut terbentuk akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Asisten I Sekretariat Pemkab Pringsewu Andi Wijaya menambahkan forum bersama akan menyusun program dan akan dilaksanakan sesuai komitmen yang dilakukan.
Andi mengatakan bahwa dalam gugus tugas kabupaten layak anak itu ada unsur pers.
Sehingga media menjadi bagian dari pada pemkab dalam rangka membangun Kabupaten Pringsewu sebagai kabupaten layak anak.
Dalam seminar dan loka karya Stop Bullying tersebut menghadirkan berbagai nara sumber.
Yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diah Sulastri Dewi dan Kanit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Hadir juga narasumber dari Kejaksaan Agung Erni Mustikasari dan Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi.
Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi mengungkapkan pentingnya peran media dalam penanganan kasus anak berperkara hukum.
Dalam perkara ini, dia mengkategorikan media menjadi dua. Yakni media mainstrem seperti Tribun Lampung dan media sosial.
Menurut dia, media mainstrem dalam menyajikan berita anak berperkara hukum (ABH) selalu mengedepankan verifikasi data.
Juga mengacu kepada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Sehingga dalam menyajikan berita ABH, tidak mencantumkan identitas diri sang anak.
Lain hal dengan media sosial, kata dia, berbagai informasi yang muncul dominan belum terverifikasi.
Oleh karena itu lah, tambah Asmadi, media mainstream tidak mengambil status media sosial sebagai berita.
Asmadi mengatakan, berdasar data Forum Sahabat Keluarga Kemendikbud, melalui survei Indonesia Milenial Report 2019 memperlihatkan 94,4 persen milineal telah terkoneksi dengan internet.
Sedangkan 45 persen junior milenial (20-27 tahun) mengakses internet. Baik itu melalui dekstop maupun ponsel selama 4-6 jam sehari.
Sedangkan senior milenial (28-35 tahun) sebanyak 49 persen mengakses 4-6 jam sehari.
Singkat cerita bahwa hasil survei menunjukkan mayoritas milenial Indonesia sudah mengalami kecanduan dan ketergantungan terhadap internet.
Sementara itu, Kanit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo mengingatkan bahwa Polri memiliki patroli cyber yang memantau setiap aktivitas individu di media sosial.
Oleh karena itu lah, dia meminta supaya tidak menggunakan internet secara negatif. Sebab, patroli cyber melakukan pemantauan.
Dia mengatakan bahwa jumlah kejahatan cyber mempunyai kecenderungan meningkat.
Kejahatan dimaksud tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong dan ilegal akses.
Selain itu, pencurian data, penyadapan, virus malware, pornografi, prostitusi dan judi online. Terakhir yang sering terjadi adalah praktik bullying di media sosial.
Dia berpesan supaya berhati-hati karena tindakkan bullying tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Baik itu bullying di dunia nyata maupun di cyber.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)