Harga Bawang Putih Tembus Rp 55 Ribu, Kemendag Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Lampung Aman
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memastikan stok dan harga bahan pokok di Lampung aman jelang Ramadan 1440 H.
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Daniel Tri Hardanto
Harga Bawang Putih Tembus Rp 55 Ribu, Kemendag Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok di Lampung Aman
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memastikan stok dan harga bahan pokok di Lampung aman jelang Ramadan 1440 H.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan, hingga saat ini harga bahan pokok masih cenderung stabil, kecuali daging ayam dan bawang putih.
Sedangkan bawang merah, cabai merah dan cabai keriting justru relatif turun. Minyak goreng stabil.
Gula, meskipun mengalami kenaikan, masih dalam batas HET, yakni Rp 12 ribu per kilogram.
"Bawang putih per hari ini sudah masuk, dan dari pedagang juga mengatakan sudah diinfokan dari distributornya sudah ada dan tinggal diangkut ke sini. Mungkin butuh waktu 1-2 hari dari Pulau Jawa," jelasnya di sela pemantauan harga di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Kamis, 2 Mei 2019.
Untuk saat ini, lanjut dia, harga bawang putih di tingkat distributor mencapai Rp 45 ribu per kilogram dan di tingkat pengecer Rp 55 ribu per kilogram.
"Biasa kalau di tingkat pengecer ada margin. Tapi insya Allah dengan pasokan yang masuk (harga) akan pelan-pelan kembali normal. Rasanya pertengahan Mei harga bawang putih seyogianya sudah stabil dan kembali ke harga normal antara Rp 28 ribuan per kilogram," lanjut dia.
• Jelang Ramadan Tanggamus Minim Pasokan Bawang Merah dan Bawang Putih
• Dinas Perdagangan Lampung Pastikan Stok 30 Ton Bawang Putih
Kenaikan permintaan jelang Ramadan menjadi situasi yang sudah biasa setiap tahunnya.
Biasanya permintaan akan meningkat tiga kali lipat dibanding hari-hari biasa.
Meskipun permintaan naik, hal ini juga diantisipasi dengan penambahan stok, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan ekspektasi kenaikan permintaan tersebut.
"Memang kalau mau puasa biasanya fenomena di masyarakat ada peningkatan. Saya harapkan masyarakat berbelanjalah sesuai kebutuhan. Jangan sesuai keinginan," imbaunya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah membentuk tim Satgas Pangan yang diharapkan mampu mengantisipasi adanya kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh pedagang nakal.
"Kita koordinasi sidak ke gudang, pasar dan distributor untuk melihat stok yang ada. Harapannya tidak akan terjadi (kecurangan). Untuk bawang putih, total yang sudah masuk sementara 30 ton dan nanti ditambah sesuai kebutuhan," jelas dia.
Iin, pedagang di Pasar Pasir Gintung, membenarkan adanya kenaikan harga bawang putih.
Ia menyebut harganya mencapai Rp 52 ribu per kilogram.
Kenaikan sudah terjadi beberapa hari terakhir.
Bahkan, harga bawang putih sempat mencapai Rp 55 ribu per kilogram.
"Lagi nggak ada barang kalau untuk sekarang. Nggak nyetok banyak karena takut pas sudah nyetok banyak harganya turun. Kalau bawang merah turun," ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemantauan periode 2 Mei 2019, harga bahan pokok di Lampung relatif stabil.
Tercatat harga beras medium Bulog di Pasar Pasir Gintung Rp 9.300 per kg, beras premium Rp 11.500 per kg, minyak goreng kemasan Rp 11 ribu per liter, gula pasir Rp 12 ribu per kg, cabai merah keriting Rp 13 ribu-16 ribu per kg, dan telur ayam ras Rp 22.500 per kg.
Sementara itu, pasokan beras di gudang Bulog Divre Lampung cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga Lebaran.
• Harga Bawang Putih di Bandar Lampung Tembus Rp 45 Ribu/Kg
Selain itu, harga gula pasir, minyak goreng, dan beras premium diketahui sesuai HET pada saat kunjungan ke ritel modern di Lampung.
Kemendag juga menyarankan kepada ritel modern untuk memasang spanduk/standing banner yang memuat informasi ketersediaan beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging beku sesuai HET.
Lebih lanjut, Kemendag sudah menyiapkan empat langkah strategis dalam menyambut HBKN tahun ini.
Pertama, penguatan regulasi yaitu peraturan presiden terkait penempatan dan penyimpanan bahan pokok penting; harga acuan dan harga eceran tertinggi (HET) beras; harga khusus; pendaftaran pelaku usaha distribusi bapok; penataan dan pembinaan gudang; serta pencantuman label kemasan beras.
Kedua, pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh eselon I Kemendag bersama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, termasuk menjamin pendistribusian bapok.
Ketiga, penatalaksanaannya itu melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha; fasilitasi dengan BUMN dan pelaku usaha; serta penugasan Bulog.
Keempat, melalui upaya khusus yaitu penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern. (Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari)