Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Beri 9.000 Paket Sembako Bersubsidi ke Masyarakat
Bantuan subsidi tersebut dalam rangka menghadapi lonjakan harga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 nanti.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu bakal membagikan 9.000 paket sembako bersubsidi kepada masyarakat yang memiliki daya beli rendah.
Bantuan subsidi tersebut dalam rangka menghadapi lonjakan harga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 nanti.
Kepala Bagian Pengembangan Ekonomi Sekretariat Pemkab Pringsewu Fristiana Yogi mengatakan, 9.000 paket sembako bersubsidi ini menyasar masyarakat berdaya beli rendah di sembilan kecamatan.
"Satu kecamatan 1.000 sasarannya, jadi sembilan kecamatan 9.000 sasaran," ujarnya, Jumat (3/5/2019).
Dia menambahkan, paket sembako itu berisi diantaranya, beras sejumlah 5 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak 2 liter, telor 2 kg dan susu kental manis 2 kaleng.
Pemkab memberikan subsidi sebesar Rp 105.000 per paket.
Fristiana berharap, besaran subsidi dapat meringankan warga dengan daya beli rendah.
• Pringsewu Tempati Posisi 4 di MTQ ke-47 Provinsi Lampung
Setidaknya dapat membantu minimal 50 persen.
“Misalkan harga barang-barang yang menjadi item paket subsidi tersebut normalnya Rp 205 ribu".
"Jadi dengan subsidi Rp 105 ribu, masyarakat bisa menebus Rp 100 ribu," jelasnya.
Terkait waktu implementasi program Fristiana menerangkan, saat ini pihaknya sedang mencari data calon penerima manfaat subsidi tersebut.
Untuk itu, Pemkab telah mengumpulkan para camat untuk meneruskan rencana pemberian subsidi kebutuhan bahan pokok tersebut ke masing-masing kecamatan.
Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan membenarkan teknis pendistribusian sembako bersubsidi diserahkan ke kecamatan.
Di Kecamatan Pringsewu akan didistribusikan ke lima pekon dan kelurahan terdekat seperti Pringsewu Timur, Sidoharjo dan Podomoro.
• Pemkab Pringsewu Dorong Pembentukan Forum Bersama Penegak Hukum untuk Perlindungan Anak