Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

Editor: Safruddin
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua 

Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  -  Bachtiar Nasir tersangka. Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka Bachtiar Nasir.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan

atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sembunyi di Kelambu  Kamar, Pria  Way Kanan Kepergok Cabuli Tetangga

Sinopsis My Fellow Citizens Episode 3 Rabu 8 Mei 2019 di Trans TV, Jung Gook Curiga

Jadwal Imsak Surabaya 30 Hari Ramadan 2019/1440 H Lengkap dengan Niat Puasa

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sebelumnya sudah pernah diperiksa polisi.

Dia  dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017.

Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini

Istri Melahirkan Wawan Didatangi Siswi SMA yang Lagi Hamil Tua, Pengakuan Sang Playboy

Terungkap Sosok Wanita yang Punya Peran Kunci Kasus 30 Tahanan Kabur dari Mapolresta Palembang

Usai Jenderal Kardus, Andi Arief Politisi Asal Lampung Bikin Cuitan Setan Gundul, Apa Maksudnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: breaking-news-polri-tetapkan-ketua-gnpf-mui-bachtiar-nasir-sebagai-tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved