Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung

Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung 

"Saat akan masuk apakah Anda memerintahkan Najmul untuk mengambil sesuatu?" tanya JPU Wawan Yunarwanto di persidangan. Khamami menjawab, "Tidak".

Khamami pun mengaku jika pertemuan itu berlangsung singkat.

"Mungkin setengah jam, membicarakan BSMI, keributan masalah sawit, dan itu menjadi atensi polisi karena di sana banyak masalah sengketa tanah," terangnya.

Setelah dari rumah dinas Kapolda, Khamami menuju ke rumah dinas Wakapolda.

"Apakah di rumah Wakapolda yang masuk bertiga atau gimana?" tanya JPU.

"Seingat saya kita masuk bertiga, kemudian menjelaskan yang menjadi pertanyaan dia (Wakapolda) soal sumur bor, bahwa Pemda belum membayar karena belum selesai," jawab Khamami.

Khamami pun menambahkan, selanjutnya ia diajak melihat ayam peliharaan Wakapolda.

"Ada pemberian sesuatu saat itu?" sela JPU. "Tidak. Saya datang karena diundang, kalau nggak saya pulang ke Mesuji," ujarnya.
Saksi Lain

Majelis hakim meminta agar Khamami dihadirkan kembali bersama saksi lain yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Ketiganya diminta untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Baik, besok (Kamis), Wawan saya hadirkan. Karena ada keterangan Wawan terkait di Emersia. Wawam menjelaskan bahwa uang Rp 200 yang Anda minta dibelah menjadi dua," sebut Majelis Hakim Ketua Novian Saputra.

"Saya yakin Anda tidak akan menjawab dengan benar. Nanti akan kami konfrontir dengan saksi Wawan. Dan, juga tujuan saudara malam-malam ke rumah Kapolda untuk apa, kenapa nggak dilaksanakan besok atau langsung ke kantor," sebut Novian.

Namun, JPU keberatan permintaan Majelis Hakim untuk mendatangkan Khamami kembali ke persidangan.

"Menurut kami keterangan Khamami ditunda. Yang penting keterangan Wawan dan Fikri yang dikonfrontir," jawab JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Majelis Hakim Novian pun memaklumi jawaban JPU tersebut. "Baik, maka sidang kita tunda hingga minggu depan. Agenda mengkonfrontir saksi Wawan Suhendra dan Najmul Fikri. Sidang ditutup," tegasnya.

BREAKING NEWS - Inilah Kata Khamami Soal Pertemuannya dengan Mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Pernah Minta Pada Adiknya Agar Uangnya Dikasih Teman

BREAKING NEWS - Alih-alih Tutup Kebocoran, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Malah Terapkan Nota Dinas

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Bantah Adanya List Pemenang Lelang Proyek Dinas PUPR

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved