Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung
Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami, mengakui pernah bersilaturahmi ke rumah dinas Kapolda dan Wakapolda Lampung.
Namun, ia menyatakan tidak pernah memberi uang kepada kedua pejabat saat silaturahmi tersebut.
Khamami mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal dalam kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/5).
Khamami dan dua pengusaha yakni Sibron Aziz dan Kardinal, serta Taufik Hidayat (adik kandung Khamami) dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
Pada sidang sebelumnya, Wawan Suhendra mengungkapkan bahwa Khamami meminta uang Rp 200 juta yang berasal dari Kardinal agar dipecah menjadi Rp 150 juta dan Rp 50 juta.
Uang tersebut, menurut Wawan, dibawa Khamami saat silaturahmi ke rumah dinas Kapolda dan Wakapolda. Kapolda Lampung saat itu dijabat Irjen Suntana.
Sementara Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol. Nama Kapolda dan Wakapolda ini diduga dicatut dalam keterangan Wawan di persidangan.
Dalam sidang kemarin, Khamami membantah semua kesaksian yang pernah diungkapkan Wawan.
Dia mengatakan tidak pernah minta uang kepada Wawan saat akan bersilaturahmi ke rumah Kapolda dan Wakapolda.
Apalagi, sampai memberikan uang kepada Kapolda dan Wakapolda.
Khamami lantas menjelaskan, ia sampai di rumah dinas Kapolda pukul 20.00 WIB.
Ia tidak langsung masuk, namun menunggu dulu di luar rumah sekitar seperempat jam.
"Saat di rumah Kapolda kami turun, tapi nunggu dan ngerokok. Jadi, saya nggak bawa apa-apa," ujarnya.
Saat di dalam rumah dinas Kapolda, terus Khamami, mereka membahas polemik sengketa tanah BSMI di Mesuji dan soal Pilkada.
Saat itu, kata Khamami, yang masuk ke dalam rumah adalah dirinya dan Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri.
"Saat akan masuk apakah Anda memerintahkan Najmul untuk mengambil sesuatu?" tanya JPU Wawan Yunarwanto di persidangan. Khamami menjawab, "Tidak".
Khamami pun mengaku jika pertemuan itu berlangsung singkat.
"Mungkin setengah jam, membicarakan BSMI, keributan masalah sawit, dan itu menjadi atensi polisi karena di sana banyak masalah sengketa tanah," terangnya.
Setelah dari rumah dinas Kapolda, Khamami menuju ke rumah dinas Wakapolda.
"Apakah di rumah Wakapolda yang masuk bertiga atau gimana?" tanya JPU.
"Seingat saya kita masuk bertiga, kemudian menjelaskan yang menjadi pertanyaan dia (Wakapolda) soal sumur bor, bahwa Pemda belum membayar karena belum selesai," jawab Khamami.
Khamami pun menambahkan, selanjutnya ia diajak melihat ayam peliharaan Wakapolda.
"Ada pemberian sesuatu saat itu?" sela JPU. "Tidak. Saya datang karena diundang, kalau nggak saya pulang ke Mesuji," ujarnya.
Saksi Lain
Majelis hakim meminta agar Khamami dihadirkan kembali bersama saksi lain yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Ketiganya diminta untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Baik, besok (Kamis), Wawan saya hadirkan. Karena ada keterangan Wawan terkait di Emersia. Wawam menjelaskan bahwa uang Rp 200 yang Anda minta dibelah menjadi dua," sebut Majelis Hakim Ketua Novian Saputra.
"Saya yakin Anda tidak akan menjawab dengan benar. Nanti akan kami konfrontir dengan saksi Wawan. Dan, juga tujuan saudara malam-malam ke rumah Kapolda untuk apa, kenapa nggak dilaksanakan besok atau langsung ke kantor," sebut Novian.
Namun, JPU keberatan permintaan Majelis Hakim untuk mendatangkan Khamami kembali ke persidangan.
"Menurut kami keterangan Khamami ditunda. Yang penting keterangan Wawan dan Fikri yang dikonfrontir," jawab JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Majelis Hakim Novian pun memaklumi jawaban JPU tersebut. "Baik, maka sidang kita tunda hingga minggu depan. Agenda mengkonfrontir saksi Wawan Suhendra dan Najmul Fikri. Sidang ditutup," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Inilah Kata Khamami Soal Pertemuannya dengan Mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung
• BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Pernah Minta Pada Adiknya Agar Uangnya Dikasih Teman
• BREAKING NEWS - Alih-alih Tutup Kebocoran, Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Malah Terapkan Nota Dinas
• BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Bantah Adanya List Pemenang Lelang Proyek Dinas PUPR
Tak Bermanfaat
JPU KPK Wawan Yunarwanto menuturkan pihaknya keberatan dengan permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan Khamami dalam persidangan Kamis depan karena beberapa pertimbangan.
"Mau kita hadirkan berapa kalipun keterangan dia (Khamami) tidak akan berubah," katanya.
Wawan pun memastikan bahwa Khamami akan bertahan pada kesaksian bahwa dia tidak tahu sama sekali soal fee suap proyek.
"Jadi lebih penting saya mengkonfrontir keterangan Wawan dan Najmul yang ada perbedaan dalam fakta yang sama. Itu yang penting daripada menghadirkan Khamami yang nggak akan ada manfaatnya," sebut Wawan.
Wawan pun menuturkan jika keterangan Khamami sudah bisa dinilai secara langsung.
"Bahwa proses eksekusi tidak tahu, tapi proses perencanaan yang kita nilai bahwa dia sebenarnya tahu. Keterangan Wawan jelas skemanya, sebelum dilelang kan ada persetujuan bupati baru dilelangkan di ULP," katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang ini, Bupati Khamami juga membantah adanya list daftar nama pemenang proyek yang diverifikasinya sesuai dengan perkataan saksi sebelumnya.
"Kalau proses tentang lelang sudah ketok palu, langsung Sirup (Sistem Rencanan Umum Pengadaan) dan lelang. Jadi saya tidak ada intervensi di ULP," tegas Khamami.
Khamami mengaku hanya memberi arahan agar pengadaan barang dan jasa pedomani aturan yang ada. Khamami juga membantah jika pernah meminta uang kepada rekanan untuk kebutuhan pribadinya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)