Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 45-Rp 50 Miliar Buat THR PNS

Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Sekitar Rp 45-Rp 50 Miliar Buat THR PNS

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: taryono
Tribun Lampung/Dodi R Kurniawan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan sebesar sekitar Rp 45-Rp 50 miliar diperuntukan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2019.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas saat dihubungi, Selasa (7/5/2019).

"Total anggaran gak hapal karena ribuan pegawai kan ada masa kerja, golongan dan lainnya. Ya kurang lebih Rp 45 -Rp 50 miliar yang disiapkan sudah include dalam anggaran," paparnya.

Menurutnya, pemberian THR untuk PNS tersebur anggarannya include satu bulan gaji.

"Jadi pegawai dibayar sesuai ketentuan dari pusat ikutin gaji," ungkapnya.

Sementara pemberian THR untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak diberikan.

"Gak ada kalau untuk honorer. Karena dulu temuan BPK dilarang. Iya tidak boleh karena kan kita bukan perusahaan," paparnya.

Ia mengatakan kalau jumlah pegawai sedikit tidak menjadi beban akan tetapi kalau sudah ribuan bebannya lumayan juga.

"Kalau hanya 300 atau 400 pegawai mungkin tidak jadi soal. Sementara kita kan mendekati lima ribuan misal Rp 1 juta saja kan Rp 5 miliar," tuturnya.

Lanjut Trisno menerangkan kebijakan pemberian berupa bingkisan atau semacamnya kepada tenaga honorer yang tidak mendapatkan THR bisa saja dilakukan.

Kebijakan itu tidak bisa dijadikan pegangan tapi masing-masing kepala dinas biasanya mengupayakan atau menyisihkan dari yang dia diterima tidak masalah.

"Namanya kebijakan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Misalnya tempat saya nih yang dapat THR kan semua PNS, lalu sumbangan kasih untuk tenaga honorer boleh. Itu kan hanya kebijakan namanya karena kita senang dapat THR, kawan-kawan tidak maka dibagilah tapi sifatnya tidak mengikat," jelasnya.

Kemudian, misal pegawai A memberikan Rp 50 ribu, sementara pegawai B memberikan Rp 300 ribu boleh-boleh saja, akan tetapi di APBD tidak ada anggarannya.

"Namun pastilah itu akan dipikirkan oleh kepala-kepala setiap OPD karena lebih kecil jumlahnya," pungkasnya. (tribunlampung/eka A)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved