VIDEO Disdikbud Tetapkan 5.693 Kuota PPDB SMA Negeri di Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA tahun
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2019-2020.
Kadisdikbud Lampung Sulpakar saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis (9/5) mengatakan kalau juknisnya memang telah ditetapkan.
Kalau untuk di Bandar Lampung itu dari 17 SMA berpelat merah, kuota yang disediakan pada PPDB tahun ini hanya 5.693 kursi saja.
Kuota ini meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya 5.460 peserta didik yang diterima.
Memang paling banyak itu kursi dari jalur zonasi yang mencapai 90 persen dari total setiap sekolah yang akan menerima siswa.
Sedangkan lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lainnya bagi siswa yang memang ikut orangtuanya pindah tugas.
"Kalau kita tahun ini menetapkan 90 persen jalur zonasi, dimana jalur ini telah tertuang pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB," katanya
Jadi untuk sistem zonasi ini pendaftarannya melalui online yang bekerjasama dengan PT Telkom.
Sudah membagi zona-zona disemua daerah dan zona itu ditetapkan melalui satelit Telkom,
Zona itu memang berdasarkan kecamatan tempat sekolah itu beroperasi atau yang berdekatan dengan kecamatan yang lainnya.
Setiap siswa diperbolehkan untuk memilih dua pilihan didalam rayonnya dan pilihan dalam rayon tersebut.
Sekolah hanya mengakomodir siswa yang dekat dengan rumah dan tempatnya mengenyam pendidikan.
Pendaftaran akan dimulai pada 17-19 Juni 2019 disetiap sekolah yang dituju. Lalu pengumuman 20 Juni, daftar ulang 20-22 Juni dan Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 15-17 Juli.
Kalau mendaftar disatu sekolah maka nantinya pilihan keduanya langsung terintergrasi secara online disekolah yang lainnya.
Hal ini sama saja menghapus stigma sekolah favorit dan harapanya ini sebagai wujud pemerataan pendidikan.
"Kalau anak kabupaten yang mau masuk sekolah di Bandar Lampung maka harus punya nilai akademik yang bagus," katanya.
Sangat berbeda dari tahun lalu zonasi kuotanya 75 persen, prestasi akademik (5 persen), prestasi non akademik (5 persen), anak guru (5 persen), luar daerah (5 persen) dan ujian mandiri (5 persen).
Ada beberapa item seperti jalur anak guru dihapuskan, harapannya sistem ini berkeadilan untuk bisa meningkatkan angka partisipasi kasar (APK).
Makanya dengan informasi ini semoga tersosialisasikan PPDB SMA di bumi ruwai jurai ini.
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Suharto mengaku saat ini dirinya belum mendapatkan sosialisasi dari pihak Disdikbud.
Dengan harapan agar sistem zonasi ini bisa berkeadilan kepada peserta didik untuk bisa mengembangkan keilmuan akademiknya.
"Kita telah menyiapkan perangkat PPDB seperti komputer untuk proses penerimaan tersebut," katanya.
Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hendra Putra akan menerapkan zonasi ini yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Sekolahnya akan menerima 328 siswa pada PPDB tahun ini dan memang sekolahnya ini paling produktif siswanya yang ingin bersekolah.
Stigma sekolah pavorit pastinya terkikis dengan adanya sistem zonasi ini. Jika punya peluang untuk ingin sekolah di Bandar Lampung dari sekolah luar daerah bisa ikut jurusan prestasi.
"Kita harapkan masyarakat juga bisa memahami sistem zonasi yang dari tahun lalu juga sudah dilakukan proses penerimaannya," katanya.(byu)
Kursi dari 17 SMA Negeri di Bandar Lampung :
SMAN 1 (264)
SMAN 2 (408)
SMAN 3 (374)
SMAN 4 (315)
SMAN 5 (328)
SMAN 6 (324)
SMAN 7 (374)
SMAN 8 (396)
SMAN 9 (374)
SMAN 10 (340)
SMAN 11 (216)
SMAN 12 (360)
SMAN 13 (432)
SMAN 14 (432)
SMAN 15 (324)
SMAN 16 (288)
SMAN 17 (144)
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Wahyu Iskandar)